Polda Bali Ungkap Jaringan Judi Online Internasional WN India
POLDA Bali membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi di Bali. “Penangkapan kami lakukan di dua lokasi yang berbeda,” kata Kapolda Bali Daniel Adityajaya dalam konferensi pers pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Penyelidikan bermula dari patroli siber Polda Bali sejak 15 Januari 2026. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan akun Instagram Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online Ram Betting Exchange.
Hasil analisis forensik digital menunjukkan tautan pada akun tersebut menyediakan layanan deposit, penarikan dana, serta dukungan operasional perjudian daring. Profiling lanjutan mengarahkan penyidik pada dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut, yakni sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, serta sebuah vila di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Direktorat Reserse Siber Polda Bali mendatangi kedua lokasi tersebut dan menangkap sejumlah orang beserta barang bukti. “Petugas awalnya mengamankan 39 warga negara asing asal India,” ujar Daniel.
Setelah penyelidikan lanjutan, penyidik menetapkan 35 orang sebagai tersangka. Sementara itu, empat orang lainnya berstatus saksi dan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penyidik mengetahui para tersangka masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjadikan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian. Dari hasil operasional, kepolisian memperkirakan situs tersebut menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp 4,3 miliar per bulan di setiap lokasi. Dengan demikian, total omzet dari dua lokasi mencapai sekitar Rp 7–8 miliar per bulan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua lokasi, antara lain tiga unit monitor, 42 unit telepon genggam, 15 unit laptop, tiga unit komputer, dan dua unit router. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda,” ujar Daniel. Ia menegaskan Polda Bali tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun dan akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.




