Perubahan Hak Cipta Digital di Era Kecerdasan Buatan
Sumber Foto: koran.pikiran-rakyat.com
Lifestyle

Perubahan Hak Cipta Digital di Era Kecerdasan Buatan

Aspek News - Saat ini, tanpa seorang pelukis mencipta misalnya, maka karya “baru”nya bisa hadir dan dihadirkan banyak warganet. Siapa lagi yang bisa berbuat macam itu kalau bukan aplikasi Akal Imitasi (AI/Artifical Intellegence). Itulah pangkal dorongan utama penulisan buku satu ini, yang berangkat dari kesadaran tim penulis atas perubahan mendasar yang dibawa kecerdasan buatan dalam rezim kekayaan intelektual.

Pada bagian prakatanya, ­ditegaskan bahwa AI tidak lagi sekadar alat bantu teknologi, melainkan telah menjadi entitas yang mampu menghasilkan karya. Perubahan ini memunculkan perdebatan hukum yang semakin kompleks, khususnya dalam konteks hak cipta digital. Prinsip fairness diperkenalkan sejak awal sebagai landasan normatif untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara pencipta, pengguna, dan masyarakat luas di tengah akselerasi transformasi digital yang terus berlangsung. Karenanya, tinjauan dari sisi produktivitas ini langsung dilekatkan dari sisi keadilan sehingga semuanya lebih terarah sekaligus seimbang.

Secara sistematika, buku ­disusun dalam lima bab utama yang saling bertaut. Bab pertama membahas pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence pada hak cipta, dimulai dari penggunaan AI pada konten hak cipta, aspek perlindungan hukum berbasis teknologi, hingga relasi antara­ ­inovasi dan ciptaan dalam perkembangan AI.

Bab kedua mengkaji kontekstuali­sasi prinsip fairness dalam hak cipta, termasuk perlindungan fairness di Indonesia, korelasi hak cipta dengan prinsip fairness, serta praktik penciptaan berbasis prinsip tersebut. Bab ketiga menempatkan pembahasan pada praktik perlindungan hak cipta berdasarkan hukum positif di Indonesia, dengan penekanan pada prinsip alter ego dan aspek kepemilikan.

Bab keempat mengulas relevansi kebijakan hukum hak cipta digital di Indonesia, khususnya dalam pergeseran dari sistem konvensional ke era digital serta kebijakan konten pada layanan over the top. Bab kelima diarahkan pada tantangan dan urgensi prinsip fairness dalam pencegahan pelanggaran hak cipta digital di era Artificial Intelligence, termasuk dalam konteks politik digital.

Pengantar konseptual mengenai hak cipta digital dalam buku ini ditempatkan dalam lanskap ekonomi digital yang berkembang sejak penggunaan personal computer dan internet sebagai fondasi efisiensi bisnis. Internet dipahami sebagai ruang maya yang memungkinkan interaksi dan transaksi elektronik lintas batas. Dalam konteks tersebut, hak cipta diposisikan sebagai bagian dari rezim kekayaan ­intelektual yang diatur dalam ­Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Studi Kasus

Contoh paling nyata dari pembahasan buku ini hadir pada studi kasus Pemilu 2024, ketika ­lanskap politik digital menjadi arena utama pertarungan citra dan opini publik. Kampanye mo­dern tidak lagi bertumpu pada tatap muka, melainkan pada di­stribusi masif konten digital seperti musik latar, video pendek, slogan visual, dan desain grafis yang disebarluaskan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Pada konteks tersebut, konten hak cipta berubah menjadi instrumen strategis untuk membangun daya ingat pemilih, membentuk persepsi, dan memobilisasi dukungan secara cepat dan luas. Namun, di sisi lain (dan ini terus terjadi rasanya hingga awal tahun 2026 ini), bahwa intensitas dan kecepatan tersebut sekaligus membuka ruang pelanggaran yang semakin besar terhadap hak cipta digital.

Teks buku menunjukkan, pelanggaran hak cipta dalam kampanye digital kerap terjadi melalui penggunaan karya tanpa izin, tanpa atribusi yang layak, bahkan dalam bentuk plagiarisme terbuka. Praktik ini tidak hanya merugikan pencipta karya secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada aspek moral, reputasi, dan integritas artistik.