Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Revisi UU KPK
Sumber Foto: Tribunnews.com
Nasional

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Revisi UU KPK

Ringkasan Berita:

Pemerintah merespons perihal isu pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke aturan sebelum direvisi pada 2019

Isu tersebut sebelumnya dilontarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung KPK menggunakan aturan yang lama

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, tidak ada niatan pemerintah untuk merevisi UU KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah merespons perihal isu pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke aturan sebelum direvisi pada 2019.

Isu tersebut sebelumnya dilontarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung KPK menggunakan aturan yang lama.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, tidak ada niatan pemerintah untuk merevisi UU KPK.

"Belum ada. Belum ada kita bahas," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Prasetyo juga membantah wacana merevisi UU KPK menjadi pembicaraan saat Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Abraham Samad.

Abraham Samad merupakan Ketua KPK RI periode 2011-2015.

"Enggak ada. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU yang lama.

"Ya, saya setuju, bagus," ujar Jokowi, seusai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026).

Namun, ia buru-buru menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif.

"Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," dalihnya.