Pandangan Bupati KBB Terhadap Tiga Raperda Strategis
Sumber Foto: Ragam Daerah
Ragam Pandang

Pandangan Bupati KBB Terhadap Tiga Raperda Strategis

Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jeje Richie Ismail, memberikan pandangannya mengenai tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD KBB yang dilaksanakan di Hotel Novena Lembang pada Senin, 30 Desember 2025.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi:

  • Perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
  • Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan kemudahan berusaha.
  • Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif.

Dalam sambutannya, Bupati Jeje menyatakan bahwa penyesuaian struktur perangkat daerah adalah kebutuhan objektif untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penataan ini diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang lebih cepat, tepat, dan responsif, dengan tetap memperhatikan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ia juga menekankan pentingnya Raperda mengenai penanaman modal sebagai langkah strategis dalam membangun iklim investasi yang kondusif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum. Dengan regulasi ini, diharapkan dapat menarik minat investor, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Selanjutnya, Bupati menganggap Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif sebagai pilar penting dalam memperkuat struktur ekonomi daerah, terutama untuk generasi muda dan pengembangan potensi desa. Pemerintah daerah percaya bahwa kerangka regulasi yang ada dapat memberikan perlindungan dan fasilitasi bagi pelaku ekonomi kreatif, serta meningkatkan daya saing mereka di Kabupaten Bandung Barat.

Bupati Jeje juga mengapresiasi kerjasama dan proses pembahasan yang konstruktif antara Pemerintah Daerah dan DPRD KBB. Ia berharap agar semua Raperda yang telah dibahas dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, serta diimplementasikan secara konsisten dengan pengawasan dan evaluasi yang berkala.

Menjelang akhir tahun dan dalam rangka menyongsong tahun 2026, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk melanjutkan seluruh regulasi daerah melalui penyusunan peraturan pelaksana, serta memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.