Pandangan Beragam Politikus DPR Terkait Revisi UU TNI
Sumber Foto: Tempo.co
Ragam Pandang

Pandangan Beragam Politikus DPR Terkait Revisi UU TNI

Komisi I DPR sedang membahas revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Rapat dengar pendapat telah digelar untuk mendengarkan masukan dari pemerintah, TNI, pakar, dan lembaga swadaya masyarakat mengenai isu-isu terkait revisi UU TNI.

Beberapa isu yang diusulkan dalam pembahasan RUU TNI meliputi pengaturan baru mengenai tugas TNI di bidang non-pertahanan, batas usia pensiun prajurit, serta penempatan TNI di jabatan sipil. Usulan-usulan ini telah menarik perhatian publik.

Dalam rapat kerja pada tanggal 10 Maret, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan penambahan lima kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI. Dia mengungkapkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil di 15 kementerian/lembaga tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari TNI. Lima kementerian tersebut adalah Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. Saat ini, berdasarkan UU TNI yang berlaku, hanya 10 instansi yang diperbolehkan diisi oleh prajurit TNI.

Revisi UU TNI ini mendapatkan penentangan kuat dari masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai RUU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer yang pernah ada di era Orde Baru.

Pandangan Anggota Komisi I DPR

  • Utut Adianto: Ketua Komisi I DPR ini meyakini bahwa revisi UU TNI tidak akan mengurangi supremasi sipil. Dia menyatakan bahwa Panglima TNI telah berkomitmen untuk menjaga supremasi tersebut. Utut menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi negara militer, dan semua perubahan harus sesuai dengan prinsip demokrasi.
  • Frederik Kalalembang: Anggota Komisi I ini menyoroti usulan batas usia pensiun prajurit hingga 65 tahun yang dinilainya perlu dipertimbangkan ulang. Dia khawatir hal ini dapat menciptakan masalah bagi panglima dan kepala staf TNI, serta menekankan bahwa jabatan fungsional seharusnya diisi oleh yang berkompeten.
  • Amelia Anggraini: Politikus Partai Nasdem ini mengusulkan agar penempatan TNI di jabatan sipil diatur melalui Peraturan Panglima TNI. Dia menekankan pentingnya kriteria standar kelayakan untuk memastikan sistem meritokrasi berjalan dan menghindari kecemburuan di antara aparatur sipil negara.
  • Syamsu Rizal: Dari Partai Kebangkitan Bangsa, Syamsu menyatakan bahwa perluasan penempatan prajurit TNI di jabatan sipil harus disertai pembatasan ketat dan analisis kebutuhan. Dia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara peran TNI dan prinsip supremasi sipil, serta menghindari praktik nepotisme dalam proses seleksi.

Dalam pembahasan ini, anggota Komisi I DPR menunjukkan bahwa meskipun ada usulan yang beragam, semua pihak sepakat bahwa pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan berdasarkan kompetensi yang relevan.