Operasi Pemberantasan Premanisme: Tanggapan dan Tantangan di Indonesia
Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) sedang melaksanakan operasi besar-besaran untuk memberantas premanisme di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini melibatkan serangkaian tindakan, termasuk penangkapan pelaku, pembinaan, dan penyidikan kasus-kasus yang terkait dengan premanisme.
Langkah penindakan ini didasarkan pada Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada jajaran kepolisian daerah (polda) dan kepolisian resor (polres). Surat tersebut menginstruksikan operasi pemberantasan premanisme dengan pendekatan intelijen, preemtif, dan preventif, yang dimulai pada bulan Mei 2025.
Pernyataan Kapolri tentang Penindakan Premanisme
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak premanisme. Listyo menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap kelompok yang melakukan premanisme dengan menggunakan atribut organisasi masyarakat (ormas) tertentu. "Kami tidak melihat seragam yang digunakan para pelaku, tetapi tindakan mereka. Jika meresahkan masyarakat, kami tidak akan berkompromi," ujarnya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, pada 15 Mei 2025.
Kapolri juga memberikan jaminan kepada para pengusaha untuk tidak ragu dalam menjalankan bisnis di Indonesia, menegaskan bahwa Polri akan menangani urusan keamanan. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan premanisme yang mereka temui di lingkungan sekitar.
Pernyataan Pemerintah dan Tanggapan Ahli
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan melalui Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menindak tegas segala bentuk premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan investasi. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga menekankan bahwa penindakan premanisme tidak seharusnya terfokus pada ormas tertentu, melainkan pada aksi premanisme itu sendiri.
Sementara itu, sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asep Suryana berpendapat bahwa peran negara sangat penting dalam menciptakan kondisi yang mendorong premanisme terorganisasi. Asep menyatakan bahwa keberadaan premanisme sering kali dimanfaatkan oleh aparat negara untuk kepentingan politik. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten untuk mengurangi ruang gerak premanisme.
Premanisme dalam Budaya Indonesia
Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, mengungkapkan bahwa premanisme telah mengakar dalam budaya Indonesia. Konsep premanisme sebagai 'budaya menerabas' atau 'main jalan pintas' menjadi komoditas ketika masyarakat menggunakan jasa preman. Menurutnya, ketika preman bermetamorfosis menjadi ormas, mereka memperoleh legitimasi dalam melakukan tindakan preman.
Pemberantasan Premanisme yang Berkesinambungan
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Hilda Kusuma Dewi, menggarisbawahi pentingnya pemberantasan premanisme yang berkesinambungan. Ia menekankan bahwa aparat keamanan, termasuk Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), harus terus menerus memberantas premanisme agar masyarakat merasa aman. Hilda juga menyoroti bahwa para pelaku premanisme seringkali merasa terlindungi karena dukungan dari ormas tertentu, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih tegas dari pihak berwenang.
Hilda berharap agar petugas keamanan turun langsung ke lapangan untuk menangani masalah premanisme, sehingga tindakan preman tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.




