Menilai Kebijakan Penanganan Covid-19 di Indonesia Lewat Perspektif Aksiologi
Pandemi Covid-19 yang muncul sejak akhir 2019 telah menyebar cepat ke lebih dari 100 negara dan menyebabkan jutaan kematian di dunia. Indonesia termasuk negara yang terdampak signifikan. Kasus pertama terdeteksi pada awal Maret 2020, ketika dilaporkan dua orang terjangkit. Hingga 24 April 2021, Indonesia mencatat sekitar 1,63 juta kasus positif.
Tingginya angka kasus membuat pemerintah dituntut mengambil keputusan dan kebijakan yang memiliki manfaat nyata untuk mencegah penyebaran. Sejak pengumuman kasus pertama pada 2 Maret 2020, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan, antara lain Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta kebijakan lain yang memunculkan respons beragam di masyarakat.
Aksiologi sebagai Cara Menilai Nilai Kebijakan
Kebijakan penanganan Covid-19 dapat dilihat melalui sudut pandang filsafat aksiologi. Aksiologi merupakan cabang filsafat yang membahas nilai dan manfaat ilmu pengetahuan. Secara etimologis, istilah ini berasal dari bahasa Yunani Kuno: axios (nilai) dan logos (teori), sehingga aksiologi dipahami sebagai teori mengenai nilai.
Dalam konteks kebijakan publik, pendekatan aksiologis digunakan untuk menilai sejauh mana sebuah kebijakan memiliki manfaat atau “nilai” yang berguna bagi tujuan yang hendak dicapai. Kajian aksiologi juga mencakup unsur etika dan estetika, yang digunakan untuk menilai apakah kebijakan dibuat dan dijalankan secara rasional, beretika, serta memiliki keselarasan dalam implementasinya.
PSBB: Dinilai Bermanfaat, tetapi Belum Efektif Secara Menyeluruh
Salah satu kebijakan yang disorot adalah PSBB, yang diterapkan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 dengan membatasi kegiatan berisiko tinggi. Secara umum, PSBB dinilai memiliki manfaat dalam penanganan pandemi.
Namun, manfaat tersebut disebut belum terasa secara menyeluruh. Indikasinya terlihat dari penilaian bahwa PSBB belum efektif menurunkan jumlah kasus positif. Dalam pandangan aksiologi, kondisi ini dipahami sebagai belum tercapainya “nilai” yang diharapkan. PSBB pada awalnya dipilih untuk mencegah penyebaran sekaligus membantu menjaga kondisi ekonomi yang melemah, tetapi kedua tujuan itu dinilai tidak tercapai secara maksimal dalam pelaksanaannya.
Dari sisi etika, penerapan PSBB dikritik karena dianggap tidak konsisten, terutama dalam penindakan kerumunan. Disebutkan ada kerumunan yang ditindak, sementara kerumunan lain dibiarkan. Dari sisi estetika—yang dalam konteks ini merujuk pada keselarasan dan koordinasi—penanganan pada awal pandemi juga dinilai mengalami tumpang tindih kebijakan, ketidaksinkronan pernyataan dan tindakan antar pemangku kebijakan, serta mis-komunikasi dan mis-koordinasi, khususnya antara pemerintah pusat dan daerah. Seiring waktu, kondisi tersebut disebut mulai diperbaiki.
Larangan Mudik: Nilai Pencegahan, tetapi Dipersoalkan karena Ketidaksinkronan
Kebijakan lain yang dibahas adalah pelarangan mudik. Dari perspektif aksiologi, larangan mudik dinilai memiliki manfaat untuk mencegah penyebaran, terutama karena pada hari libur panjang penyebaran disebut cenderung meningkat secara masif. Pemerintah juga disebut belajar dari pengalaman kebijakan mudik tahun sebelumnya yang dinilai dapat menekan laju penyebaran pada masa libur panjang.
Meski demikian, larangan mudik pada 2021 diprediksi tidak mencapai “nilai” yang diharapkan secara maksimal. Sejumlah pihak menyoroti kebijakan ini karena dinilai tidak sinkron dengan kebijakan lain, seperti pembukaan wisata serta sikap pemerintah yang disebut sangat terbuka terhadap warga negara asing. Ketika satu kebijakan tidak didukung kebijakan lain, manfaat kebijakan tersebut dinilai berkurang dan esensinya dianggap hilang. Ketidaksinkronan itu juga dipandang sebagai masalah estetika dalam arti koordinasi kebijakan yang belum terintegrasi dengan baik.
Pelajaran dari Penilaian Aksiologis
Berbagai kebijakan penanganan Covid-19 disebut memiliki niat baik, namun masing-masing mengandung nilai positif maupun negatif dalam dampaknya. Melihat kebijakan dari sisi aksiologi berarti menilai manfaat dan nilai yang terkandung di dalamnya: kebijakan yang baik diharapkan membawa manfaat yang baik, sedangkan kebijakan yang buruk berpotensi merugikan banyak pihak.
Pendekatan aksiologis juga dipandang dapat membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan di masa mendatang, dengan memastikan kebijakan disertai manfaat dan nilai yang dianggap baik oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat yang merasakan dampaknya secara langsung.




