Memahami Dinamika Pemutusan Hubungan Kerja dari Perspektif Pekerja dan Pemberi Kerja
Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan isu yang terus menghantui para pekerja di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), jumlah karyawan yang mengalami PHK mencapai 70.244 orang per Oktober 2025. Angka ini mencerminkan peningkatan signifikan dalam jumlah pemutusan kerja menjelang akhir tahun.
PHK dapat dipicu oleh berbagai faktor, termasuk kondisi perusahaan yang memburuk dan kinerja karyawan yang dianggap tidak memadai. Selain itu, terdapat alasan yang lebih kompleks seperti tekanan ekonomi, kemajuan teknologi, dan dinamika pasar. Di tengah beragam penyebab tersebut, penting untuk memahami alasan-alasan utama yang menyebabkan seseorang terkena PHK.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, Populix bekerja sama dengan KitaLulus melakukan survei mengenai alasan PHK dari dua perspektif, yaitu pekerja dan praktisi sumber daya manusia (HR) pada November 2025. Survei ini melibatkan 588 responden pekerja yang pernah mengalami PHK dan 74 praktisi HR yang terlibat dalam proses PHK.
Alasan PHK dari Sudut Pandang Pekerja
Dari hasil survei, 38% responden menyatakan bahwa mereka mengalami PHK akibat perusahaan melakukan perampingan jumlah karyawan. Hal ini berkaitan erat dengan kondisi keuangan perusahaan yang sulit, di mana 34% responden mengakui bahwa alasan tersebut berkontribusi terhadap pemutusan hubungan kerja.
Faktor internal juga berperan dalam keputusan PHK, di mana 18% responden mengalami pemberhentian karena dinilai tidak mampu memenuhi ekspektasi kinerja. Selain itu, 17% dari mereka diberhentikan karena posisi mereka dianggap tidak lagi diperlukan, terutama saat tugas mereka digantikan oleh teknologi yang lebih canggih.
Lebih lanjut, alasan lain yang diungkapkan termasuk kebangkrutan perusahaan (17%), kesalahan berat yang dilakukan karyawan (14%), serta merger atau akuisisi perusahaan (7%).
Alasan PHK dari Sudut Pandang Perusahaan
Dari perspektif HR, mayoritas praktisi justru menilai bahwa alasan utama PHK berkaitan dengan kinerja karyawan. Sebanyak 73% HR menyatakan bahwa PHK dilakukan karena kesalahan berat yang dilakukan oleh karyawan. Selain itu, 68% lainnya mengungkapkan bahwa kinerja karyawan tidak memenuhi harapan perusahaan.
Alasan-alasan lain yang disampaikan oleh HR juga menunjukkan kesamaan dengan perspektif pekerja, yaitu perampingan jumlah karyawan (38%), kesulitan keuangan perusahaan (22%), posisi yang tidak lagi diperlukan (18%), kebangkrutan perusahaan (8%), serta merger atau akuisisi (4%).
Fenomena ini memberikan wawasan mendalam tentang dinamika ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan PHK. Hasil survei ini menyajikan pandangan yang seimbang antara pekerja dan pemberi kerja, serta diharapkan dapat membantu kedua belah pihak untuk saling memahami dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih suportif dan profesional.




