Krisis Hukum di Pemerintahan Muba: Pelantikan Pejabat Diduga Melanggar Aturan
Sumber Foto: Intel Post News
Nasional

Krisis Hukum di Pemerintahan Muba: Pelantikan Pejabat Diduga Melanggar Aturan

♥️ 285

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu-Keadaan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) saat ini tengah memasuki masa yang sangat memprihatinkan, Menurut pantauan awak media yang tergabung dalam berbagai organisasi masyarakat (Ormas /LSM) Muba, kondisi rotasi pemerintahan dinilai semangkin kacau, Keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah setempat dianggap bertentangan dengan prosedur hukum dan aturan yang berlaku, bahkan berpotensi menimbulkan sanksi administrasi maupun pidana.

Di tengah proses pemerintahan yang seharusnya berjalan dalam kerangka negara demokrasi, kenyataannya, hal itu malah terlihat seperti pemerintahan sebuah kerajaan, Salah satu persoalan utama adalah penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi pedoman dalam menempatkan pejabat pemerintahan, Namun, kenyataannya, banyak pejabat yang diangkat tanpa memenuhi syarat atau kompetensi yang layak, bahkan beberapa di antaranya posisi “Non-Job” meskipun memenuhi kualifikasi dan prestasi yang dibutuhkan, Sebaliknya, posisi-posisi penting justru diisi oleh orang-orang yang justru tidak memiliki keterampilan atau pengalaman yang cukup untuk menjalankan tugas tersebut.

Krisis pemerintahan ini semangkin memanas setelah adanya pelantikan pejabat pada akhir Desember 2025 (31-12-2025) lalu, yang menyisakan berbagai masalah besar, Sejak pelantikan tersebut, yang sudah berjalan lebih dari satu bulan, terdapat kesalahan-kesalahan dalam penunjukan pejabat, namun masih tak kunjung dibenahi, Padahal, Bupati Muba, H.M. Toha Tohet, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), seharusnya segera menanggapi masalah ini dengan langkah tegas dan bijak.

Polemik tersebut muncul di tengah ketidak pedulian dari pihak pemerintah, Ada isyu kuat yang berkembang di tengah masyarakat, ” Bahwa pelantikan tersebut diduga melibatkan oknum yang memiliki kepentingan tersendiri, yang dugaan berkemungkinan adanya berkolaborasi dengan Bupati, Bahkan, dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu semangkin memperburuk citra pemerintahan Kabupaten Muba di mata masyarakat.

“Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah penunjukan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang dinilai secara jelas melanggar ketentuan Undang-Undang, Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, penunjukan Plt hanya dapat dilakukan jika pejabat definitif berhalangan tetap, seperti pensiun, meninggal, atau diberhentikan, “Namun, kenyataannya, pada pelantikan pejabat 31 Desember 2025 lalu, posisi jabatan tertentu diisi dengan Plt meskipun pejabat definitif masih aktif bertugas dan tidak dalam keadaan berhalangan.

Tindakan ini jelas cacat hukum, karena melanggar ketentuan yang ada, Sebagai dampaknya, keputusan yang diambil oleh Plt tersebut tidak syah dan harus dibatalkan, “Namun pada kenyataannya, Plt yang dilantik malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan, seperti pemindahan jabatan dan pemecatan tenaga honorer pada pegawai intansi dinas tersebut, yang seharusnya bukan merupakan hak kewenangannya.

Menurut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), Plt tidak boleh mengambil keputusan strategis yang mempengaruhi status hukum kepegawaian, termasuk memindahkan pegawai ASN atau memberhentikan tenaga honorer, Tindakan yang dilakukan oleh Plt ini berpotensi menimbulkan kerugian negara serta kerugian bagi pegawai atau honorer yang terdampak.

Pada Sanksi Hukum Administratif, Keputusan yang dikeluarkan oleh Plt, seperti pemindahan atau pemecatan tenaga honorer, dianggap batal demi hukum, “Teguran dan Pemeriksaan, terhadap Plt dapat diberikan teguran keras dan diperiksa oleh instansi terkait seperti BKN atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Serta Sanksi Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, Penyalah gunaan wewenang yang di lakukan oleh Plt tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam kasus ini, apabila ada pegawai yang dirugikan, mereka berhak mengajukan keberatan atau menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mendapatkan pemulihan status atau jabatan.

” Sebagai tanggung jawab PPK dan Penanda tangan Surat Perintah Bupati Muba, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), adalah pihak yang bertanggung jawab atas keputusan pelantikan tersebut, Oleh karena itu, sangat penting bagi Bupati H.M. Toha Tohet untuk segera melakukan evaluasi dan menanggapi berbagai keluhan ini dengan tindakan yang tepat dan tegas, “Masyarakat dan aparatur pemerintah di Kabupaten Muba menunggu pembuktian kepemimpinan yang tegas, adil, dan bijaksana.

Pihak yang terlibat dalam penanda tanganan Surat Perintah Pelantikan Plt, seperti Sekda, Kepala Dinas, dan Kepala BKD, juga harus mempertanggung jawabkan tindakan yang bertentangan dengan prosedur tersebut, Mereka juga harus siap menerima sanksi administrasi jika terbukti melakukan pelanggaran.

Masyarakat Kabupaten Muba mengharapkan agar Bupati Muba, H.M. Toha Tohet, segera mengambil langkah tegas untuk membenahi kesalahan yang terjadi, “Diharapkan agar pelantikan pejabat di laksanakan secara syah dan sesuai prosedur dapat dilaksanakan dengan benar demi tercapainya pemerintahan yang transparan, adil, dan profesional.

Kepemimpinan yang kuat, jujur, dan mampu mendengarkan aspirasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk membawa Kabupaten Muba menuju arah yang lebih baik, “Masyarakat menginginkan perbaikan dalam tatanan pemerintahan yang lebih progresif, serta terjaganya hak-hak dan kesejahteraan ASN dan tenaga honorer di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

(Tim RKT)