Keseharian Yai Mim di Tahanan Sebelum Meninggal Terungkap
Aspek News - MALANG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap keseharian Imam Muslimin alias Yai Mim selama menjalani masa tahanan sebelum akhirnya meninggal dunia saat hendak diperiksa di Mapolresta Malang Kota.
Perlu diketahui, Yai Mim mengembuskan napas terakhir pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Dari keterangan polisi, Yai Mim meninggal sesaat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.
Selain menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual, Yai Mim juga menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik dan persekusi.
Selama ditahan sejak 19 Januari 2026, Yai Mim disebut kerap mengisi waktunya dengan memberikan nasihat atau tausiyah kepada sesama tahanan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengatakan, kegiatan nasihat ini masih kerap terjadi belakangan ini. Aktivitas ini diakuinya menjadi salah satu yang menonjol dari kesehariannya.
“Yang bersangkutan sering memberikan tausiyah ke tahanan lain, sehingga membuat tahanan lain kurang nyaman,” ujar Lukman, Selasa (14/4/2026).
Karena kondisi tersebut, Yai Mim kemudian ditempatkan di sel terpisah tanpa digabung dengan tahanan lain. Meski demikian, polisi menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepadanya.
“Yang bersangkutan tidak ada perlakuan istimewa dan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya,” kata Lukman.
Ia juga memastikan bahwa selama menjalani masa tahanan, tidak ditemukan adanya tindakan kekerasan, baik dari sesama tahanan maupun dari aparat kepolisian.
“Tidak ada kekerasan. Dia menempati kamar sendiri, tidak ada tahanan lain,” tegasnya.
Kasus Yai Mim
Diberitakan sebelumnya, Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi pada 19 Januari 2026.
Laporan itu dibuat oleh Nurul Sahara, yang tak lain adalah tetangganya. Laporan ini dibuat pada akhir September 2025.
Yai Mim disangka dengan Pasal 281 KUHPidana atau Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Atau Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Usai dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, Yai Mim balik melaporkan Nurul Sahara atas dugaan pencemaran nama baik dan persekusi dalam postingan di media sosial Tiktok @saharavibesssss pada akhir Oktober 2025.
Laporan ini dilayangkan satu hari setelah Sahara melaporkan kasus yang sama di Polresta Malang Kota.
Pada akhir November 2025, penyidik Polresta Malang Kota telah melaksanakan gelar perkara, dan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Selain itu, Yai Mim juga melaporkan dugaan persekusi dan penistaan agama yang dilakukan oleh sejumlah warga di kavling depan III Atas, Kelurahan Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang.
Setidaknya ada 15 warga yang dilaporkan melakukan persekusi, satu di antaranya merupakan suami Nurul Sahara, Sofwan. Kasus ini hingga saat ini masih bergulir di Polresta Malang Kota, polisi juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.




