Inosentius Samsul Batal Jadi Hakim MK, Dapat Penugasan Baru di Pemerintahan
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Keetua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun megntakan, Inosentius Samsul batal menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ususln DPR karena mendapat penugasan lain di pemerintahan.
Adang mengatakan, penugasan itu menjadi dasar bagi DPR untuk melanjutkan proses pemilihan calon hakim konstitusi yang baru melalui uji kelayakan dan kepatutan, yakni eks Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
“Ya yang jelas bahwa beliau mendapat penugasan di pemerintahan ya. Nanti akan dicek, yang pasti setelah ada penugasan tersebut ya pasti DPR melakukan langkah-langkah. Nah langkah tadi sesuai apa yang disampaikan di amar putusan tadi ya lalu melakukan seluruh proses di fit and proper test dibawa hasilnya ke paripurna dan disetujui Pak Adies menjadi hakim,” ujar Adang dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (18/2/2026).
Meski begitu, Adang enggan berbicara lebih jauh soal tugas baru apa yang diberikan kepada Inosentius, dan apakah pembatalan dilakukan karena dia mengundurkan diri.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu hanya menegaskan bahwa mekanisme pemilihan hakim konstitusi memang menjadi kewenangan masing-masing lembaga pengusul, yakni DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung.
“Nah ada penugasan, ya kalau dibaca undang-undang secara jernih ya bahwa memang setiap di hakim konstitusi itu ada ya perwakilan dari DPR, pemerintah dan Mahkamah Agung. Jadi artinya proses daripada siapa yang dipilih ya rumahnya masing-masing lah yang memilih gitu loh,” ujar Adang.
Diberitakan sebelumnya, MKD DPR menyatakan Komisi III DPR tidak melanggar kode etik dalam proses uji kelayakan dan kepatutan hingga penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK dari unsur DPR.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, kesimpulan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan kajian dan penelusuran data terkait proses pencalonan yang sempat menjadi perhatian publik.
“Karena cara dan syarat pemilihan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR RI dalam proses tersebut,” kata Nazaruddin.
Dia menjelaskan, MKD kemudian berinisiatif memeriksa perkara tersebut meski tidak ada pengaduan.
Langkah itu diambil menyusul munculnya pertanyaan publik mengenai keabsahan proses pemilihan Adies.
Dari hasil pemeriksaan, uji kelayakan terhadap Adies dilakukan setelah Komisi III menerima pemberitahuan bahwa Inosentius mendapat penugasan lain sehingga tidak dapat melanjutkan pencalonan.
“Menimbang proses uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Ir. Haji Adies Kadir, S.H., M.Hum dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada Komisi III DPR RI bahwa Inosentius Samsul mendapatkan penugasan lain dan karenanya tidak dapat melanjutkan sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI,” tutur Nazaruddin.
Komisi III DPR kemudian menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies pada 26 Januari 2026 dan menyetujuinya secara aklamasi sebagai calon hakim MK.




