Haramnya Menyakiti Hewan dalam Pandangan Islam dan Implikasi Hukum di Indonesia
Belakangan ini, masyarakat dihebohkan oleh sebuah insiden di Blora, Jawa Tengah, di mana seorang pria berinisial PJ menendang seekor kucing hingga menyebabkan kematian hewan tersebut setelah mengalami kondisi lemas selama seminggu. Tindakan ini bukan hanya sekadar peristiwa menyedihkan, tetapi juga mencerminkan perilaku kekerasan terhadap binatang serta hilangnya adab sebagai makhluk yang dianugerahi akal dan hati nurani.
Dalam konteks hukum positif di Indonesia, tindakan menyakiti hewan tidak dibiarkan begitu saja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), perbuatan PJ dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Penyidik dapat menjerat pelaku dengan Pasal 337, yang mengatur mengenai penyiksaan hewan.
Ketentuan Hukum Terkait Penyiksaan Hewan
Menurut Pasal 337, terdapat dua ayat yang menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku:
- Ayat (1): Menyakiti atau melukai hewan secara tidak patut dapat diancam dengan penjara hingga satu tahun.
- Ayat (2): Jika tindakan tersebut menyebabkan hewan mengalami sakit lebih dari satu minggu atau mati, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal satu tahun enam bulan penjara atau denda kategori III yang dapat mencapai Rp 50 juta.
Dalam konteks ini, tindakan menendang kucing hingga menyebabkan kematian dapat dikenakan hukuman yang lebih berat, mencerminkan ketidakbolehan menyakiti makhluk hidup.
Pandangan Fikih Terhadap Hewan
Dari sudut pandang fikih, kucing termasuk dalam kategori hayawan muhtaram, yaitu hewan yang dihormati dan dimuliakan nyawanya. Syariat Islam memberikan perlindungan yang kuat terhadap kucing, dan menendang hewan ini tanpa alasan adalah suatu pelanggaran terhadap kehormatan yang diberikan agama.
Imam Ar-Ramli, dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, menegaskan bahwa haram hukumnya membunuh kucing, menegaskan betapa pentingnya perlindungan terhadap hewan dalam ajaran Islam.
Insiden ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan perlunya menghargai dan melindungi hewan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial kita sebagai manusia.




