Evolusi Paradigma Disabilitas di Mahkamah Konstitusi
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Ragam Pandang

Evolusi Paradigma Disabilitas di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengadakan sidang pemeriksaan terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada hari Kamis, 6 November 2025.

Permohonan Perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua penyandang penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Mereka berargumen bahwa hak konstitusional mereka dirugikan karena tidak adanya pengakuan eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai salah satu bentuk disabilitas dalam UU tersebut.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari para ahli yang dihadirkan oleh Presiden, yaitu Theresia Isye Mogi, seorang Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, dan Sunarman Sukamto, Direktur Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (PPRBM) Solo. Theresia menyampaikan bahwa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, penyandang disabilitas didefinisikan sebagai individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dapat menghadapi hambatan dalam berpartisipasi secara penuh di masyarakat.

Menurut Theresia, nyeri kronis merupakan kondisi kompleks yang sering kali tidak menunjukkan temuan objektif. Penilaian menyeluruh yang mencakup aspek fungsional, psikologis, emosional, serta peran sosial dan pekerjaan menjadi sangat penting. Ia menekankan bahwa diagnosis disabilitas pada pasien dengan nyeri atau penyakit kronis harus mempertimbangkan keterbatasan fungsional yang ditimbulkan oleh kondisi tersebut.

Sementara itu, Sunarman Sukamto menjelaskan bahwa pemahaman mengenai disabilitas telah mengalami evolusi dari model amal dan medis menuju model sosial berorientasi hak asasi manusia. Dalam model amal, penyandang disabilitas dipandang sebagai objek belas kasihan, sedangkan model medis melihat disabilitas sebagai masalah individu yang harus diatasi melalui intervensi medis. Sebaliknya, model sosial, sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, memandang disabilitas sebagai hasil interaksi antara individu dengan hambatan lingkungan dan sikap masyarakat.

Sunarman menekankan pentingnya fokus pada hambatan masyarakat yang harus diidentifikasi dan diatasi agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan bermasyarakat. Ia juga memperingatkan bahwa menyamakan penyakit kronis dengan disabilitas dapat mengembalikan cara pandang medis yang berpotensi merugikan gerakan advokasi yang telah mengubah paradigma dari medis menjadi sosial.

Raissa Fatikha, salah satu Pemohon, merupakan penyintas Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama sepuluh tahun yang mengalami nyeri berkelanjutan. Di sisi lain, Deanda Dewindaru adalah penyintas penyakit autoimun yang mengalami kelelahan kronis. Keduanya aktif memberikan edukasi publik mengenai kondisi mereka.

Pada sidang pendahuluan yang diadakan MK sebelumnya, kuasa hukum para Pemohon menekankan bahwa ketiadaan pengakuan eksplisit ini menghambat sosialisasi dan advokasi hak-hak bagi penyandang penyakit kronis. Mereka berharap agar MK dapat memasukkan penyakit kronis sebagai salah satu ragam penyandang disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas.