DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna Terkait Rancangan Peraturan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengadakan rapat paripurna untuk membahas dua agenda penting, yaitu penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan penjelasan pengusul mengenai beberapa Ranperda prakarsa. Rapat tersebut berlangsung di Kota Bandung pada Jumat, 19 April 2024.
Agenda Pertama: Penyampaian Pandangan Umum Fraksi
Agenda pertama rapat paripurna adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda. Ranperda pertama membahas tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat, sementara Ranperda kedua terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.
Penyampaian pandangan umum fraksi dimulai oleh Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Enjang Tedi, dilanjutkan oleh Sekretaris Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Husin.
Agenda Kedua: Penjelasan Pengusul Ranperda Prakarsa
Agenda kedua rapat paripurna adalah penjelasan dari pengusul mengenai tiga Ranperda prakarsa. Tiga Ranperda tersebut mencakup Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat, Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, serta Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Achdar Sudrajat.
Ketua DPRD Jawa Barat, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa pada 28 Maret 2024, DPRD telah menyetujui usul prakarsa untuk tiga Ranperda tersebut agar menjadi prakarsa DPRD.
Proses Selanjutnya
Setelah penyampaian pandangan umum fraksi dan penjelasan pengusul, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur sebagai bagian dari peraturan tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 155 ayat 10, yang mengatur bahwa Ranperda yang telah disiapkan oleh DPRD harus disampaikan kepada gubernur.
Taufik Hidayat juga menjadwalkan bahwa pendapat gubernur terhadap Ranperda prakarsa akan dibahas pada rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa, 23 April 2024. Sementara itu, jawaban gubernur terhadap dua Ranperda lainnya direncanakan pada rapat paripurna pada Selasa, 30 April 2024.




