DPR Sahkan Revisi UU TNI, Protes Muncul dari Berbagai Kalangan
Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah resmi disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahan ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam struktur dan fungsi TNI.
Di antara perubahan yang diatur dalam UU TNI yang baru adalah posisi koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan.
Namun, pengesahan ini menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan masyarakat sipil. Banyak yang menilai bahwa proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara terburu-buru dan kurang melibatkan partisipasi publik. Beberapa kelompok masyarakat sipil mengungkapkan kekhawatiran bahwa pengaturan ini dapat berpotensi membuat TNI menduduki jabatan sipil, sehingga mendesak agar TNI tetap berada di barak.
Mahasiswa Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi
Sebanyak tujuh mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) telah mengajukan gugatan uji formil terhadap revisi UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Kuasa hukum pemohon, Abu Rizal Biladina, menyatakan bahwa mereka menilai proses pembentukan UU TNI ini inkonstitusional. “Proses pembentukannya sangat janggal dan tergesa-gesa,” ujarnya di gedung MK, Jakarta, pada 21 Maret 2025. Ia menambahkan bahwa DPR tidak mematuhi asas keterbukaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).
Panggilan untuk Menarik Prajurit dari Jabatan Sipil
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin meminta agar TNI yang menjabat di luar 14 kementerian dan lembaga segera mengundurkan diri atau pensiun. Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut berharap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat perintah untuk menarik prajurit yang berada di luar ketentuan UU TNI.
Hasanuddin memperkirakan bahwa perubahan ini dapat mempengaruhi ribuan prajurit yang saat ini bertugas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan berbagai kementerian. Ia menegaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya dalam pertahanan negara.
Pengamat Nilai Revisi UU TNI Legitimasi Perluasan Peran Militer
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Nasional, Mego Widi Hakoso, berpendapat bahwa revisi UU TNI merupakan bentuk legitimasi atas perluasan peran militer yang sudah terjadi. Ia menjelaskan bahwa revisi ini menggambarkan bahwa politisi sipil belum sepenuhnya memiliki pemahaman dan kesepakatan mengenai supremasi sipil dalam pemerintahan.
Menurutnya, hubungan antara politisi sipil dan militer seringkali melahirkan kebutuhan akan dukungan militer, baik dalam konteks positif seperti penanganan bencana maupun dalam konteks negatif seperti pengawalan politik. Hal ini menciptakan utang budi yang dapat memperluas peran militer di sektor sipil.
Perluasan Wewenang TNI Perlu Pengawasan
Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap perluasan wewenang TNI yang diatur dalam revisi UU TNI. Ia menegaskan perlunya menjaga prinsip demokrasi dan tidak melampaui batas yang dapat mengganggu hak-hak masyarakat sipil.
Amelia juga menyatakan dukungannya terhadap substansi UU TNI yang dapat memperkuat posisi militer dalam melindungi negara. Ia berpendapat bahwa UU ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi TNI untuk memperkuat pertahanan siber menghadapi tantangan keamanan modern. Mengenai jabatan sipil, ia menekankan bahwa prajurit TNI aktif harus mundur atau pensiun dari kedinasan aktif sebelum menduduki jabatan tersebut.




