Dilema Keputusan Bisnis dan Ancaman Pidana Korupsi: Memperjelas Batas Hukum
BeritaNasional.com - Batas antara keputusan bisnis dengan tindak pidana korupsi kerap menjadi sorotan. Tak jarang, keputusan bisnis, terutama yang mengakibatkan kerugian perusahaan BUMN berujung pada kriminalisasi terhadap direksi hingga dijebloskan ke penjara.
Menurut praktisi hukum Febri Diansyah, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi pasal karet yang kerap disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pengusaha.
"Ini dulu diniatkan agar UU Tipikor bisa menjangkau perkembangan modus korupsi yang semakin canggih. Sehingga dibuatlah pasal ini agak abstrak dan longgar. Tapi di sisi lain, pasal ini juga rentan digunakan secara serampangan. Ini bukan bahasa saya ya 'serampangan' itu, bahasa di buku Pak Adami Chazawi,” kata Febri dalam acara Diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang dikutip pada Sabtu (21/2/2026).
Dia pun mengutip data dari KPK bahwa ada 732 perkara melibatkan sektor swasta di antaranya 209 BUMN dijerat penerapan Pasal 2 UU Tipikor.
Padahal, apabila perkara terkait kesalahan administratif seharusnya tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana korupsi, jika tidak ditemukan niat jahat.
“Kalau melanggar etika pengadaan kan bukan urusan tindak pidana korupsi. Mestinya, tapi itu urusan penegakan etika pengadaan. Ada undang-undangnya tersendiri, ada aturannya tersendiri,” jelasnya.
“Nah, poin utamanya adalah banyak persoalan yang terjadi saat ini, ketidakjelasan antara batas ranah hukum bisnis dengan ranah hukum tindak pidana korupsi. Salah satunya disebabkan oleh normanya bersifat abstrak di Pasal 2 dan potensial diterapkan secara karet,” tambah Febri.
Perbaiki Integritas
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil, menekankan pentingnya filosofi Rule of Law yang bertujuan mengekang kesewenang-wenangan negara dan melindungi warga negara. Dengan prinsip kehati-hatian (due diligence) dan itikad baik oleh penegak hukum.
“Kita teringat dengan seorang hakim agung Belanda (Bernardus Maria Taverne) yang hidup di era 1800-an begitu, yang dikatakan, berikan aku polisi yang baik, hakim yang baik, jaksa yang baik, kemudian advokat yang baik, aku akan tegakkan keadilan, walaupun tanpa secari undang-undang,” ucap Nasir.
Oleh sebab itu, Nasir mengingatkan yang terpenting adalah integritas para aparat penegak hukum. Sehingga dia menyarankan setiap perkara bisnis didahulukan perdata, untuk melihat itikad dari direksi.
“Sama seperti, misalnya, orang bertengkar di dunia maya, lalu dilaporkan, seharusnya kan diselesaikan secara perdata dulu, ya. Ngobrol, duduk, macam-macam, gitu. Ini nggak langsung pidana, gitu. Kan ini masalah kita, ya,” jelas Nasir,” tuturnya.
Kritik Pola Penyidik
Di sisi lain, kritik datang dari mantan pimpinan KPK, Alexander Marwata terhadap cara berpikir penyidik yang sering kali terbalik dalam menangani kasus bisnis. Lantaran, kerap dicari perbuatan melawan hukum, baru diusut kerugiannya.
“Para penyidik harus tahu hal seperti itu gitu kan. Sehingga nggak serta-merta ya, melawan hukum baru kemudian dicari kerugian negaranya. Itu cara berpikir yang menurut saya terbalik, salah. Cari dulu kerugian negaranya dulu, kan baru kenapa ada kerugian negara? Kenapa perusahaan itu rugi? Kan seperti itu,” tutur Alex.
Karena itu, Alex memandang penyidik dalam penanganan kasus kerap memakai UU Tipikor. Padahal, banyak pendekatan yang bisa ditempuh terkait kegiatan bisnis, dengan menyesuaikan kerugian negara yang terjadi.
“Cara berpikir itu terbalik. Cari dulu kerugian negaranya, baru telusuri kenapa itu terjadi. UU Tipikor ini seolah-olah jadi seperti iklan 'Teh Botol'; apa pun pelanggarannya, penyelesaiannya selalu pakai UU Tipikor," ucap Alex.
Berikan Perlindungan
Sedangkan, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) menjelaskan vahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mempertegas business judgement rule (BJR).
Dengan memberikan BJR perlindungan hukum kepada direksi atau komisaris yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik selama tidak ada pelanggaran hukum.
"Di dalam UU BUMN yang baru itu sudah ada beberapa klausula dan penekanan agar penegak hukum tidak abuse of power dalam proses bisnis di internal BUMN," kata Tenaga Ahli Utama Bakom RI Kurnia Ramadhana.
Kendati demikian, Kurnia mengakui sering pula business judgement rule dijadikan alasan ketika seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Padahal sudah jelas praktik korupsi dilakukan dengan angka yang cukup besar.




