Desa Tebing Rambutan Gelar Musyawarah Atasi Pencurian Hasil Perkebunan
Aspek News - RRI . CO. ID, Bintuhan, - Pemerintah Desa Tebing Rambutan menggelar musyawarah terkait maraknya aksi pencurian hasil perkebunan warga yang belakangan dinilai semakin meresahkan. Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tebing Rambutan, Hartono, serta dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga pemilik lahan.
Dalam sambutannya, Hartono menyampaikan bahwa kegiatan musyawarah ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang mengaku kehilangan hasil perkebunan mereka dalam beberapa waktu terakhir. Ia menegaskan bahwa persoalan pencurian ini tidak bisa dibiarkan karena telah merugikan warga secara ekonomi dan mengganggu rasa aman di lingkungan desa.
“Musyawarah ini kita gelar sebagai langkah bersama untuk mencari solusi atas maraknya pencurian hasil perkebunan yang semakin meresahkan masyarakat. Sebab jika kita tidak ada tindakan atau langkah dikawatirkan pencurian terus terjadi," ujar Hartono di hadapan peserta musyawarah.
Dijelaskan, berbagai komoditas perkebunan warga menjadi sasaran pencurian, mulai dari buah sawit, brondol, pinang, pisang, jengkol, kelapa hingga aneka buah-buahan lainnya. Kondisi ini membuat para pemilik lahan merasa khawatir dan dirugikan karena hasil panen yang seharusnya menjadi sumber penghasilan justru hilang.
"Dalam forum tersebut, warga juga menyampaikan keluhan serta usulan, seperti peningkatan ronda malam, pemasangan papan peringatan, hingga penguatan kerja sama antarwarga dalam menjaga keamanan kebun. Beberapa warga berharap adanya langkah tegas dan koordinasi dengan pihak terkait agar pelaku pencurian dapat diminimalisir," katanya
Adapun hasil kesepakatan yang telah disetujui bersama, yakni setiap masyarakat dilarang mengambil, memasuki lahan tanpa tujuan, serta memberondol buah sawit, pinang, jengkol dan buah-buahan lainnya tanpa seizin pemilik lahan. Aturan ini berlaku untuk seluruh warga tanpa terkecuali.
Selain itu, bagi masyarakat yang tertangkap melanggar kesepakatan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000. Apabila pelanggar tidak mampu membayar denda, maka kasusnya akan diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.




