Bupati Cirebon Terbitkan Surat Edaran Wajib Jaga Kebersihan Lingkungan Kantor
KABARCIREBON - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon teleh mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon Nomor 100.3.4.2/1/Dis LH tentang Wajib Menjaga Kebersihan Lingkungan Kantor sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam pidato pada Senin 2 Februari 2026 lalu di Bogor.
Surat Edaran sendiri ditandatangani langsung oleh Bupati Cirebon pada Kamis 5 Februari 2025. Dalam Surat Edaran berisikan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat daerah menjaga kebersihan lingkungan kantor sebagai bagian dari disiplin kerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bupati Cirebon, H Imron menyebut
Surat Edaran ini berlaku untuk seluruh unsur pemerintahan daerah, mulai dari sekretaris daerah, asisten, kepala perangkat daerah, camat, hingga pimpinan BUMD se-Kabupaten Cirebon, dan diterapkan di seluruh lingkungan kantor pemerintahan.
Ia mengungkapkan dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan, Setiap pimpinan dan pegawai wajib menjaga kebersihan, kerapihan, dan ketertiban lingkungan kerja di masing-masing unit kerja.
"Ruang lingkup kebersihan meliputi ruang kerja, ruang pelayanan, ruang rapat, toilet, fasilitas umum, halaman, taman, area parkir, hingga saluran drainase di sekitar kantor," katanya.
Selain itu, kata Imron, perangkat daerah juga diminta menunjuk penanggung jawab kebersihan serta mengelola sampah melalui pemilahan dari sumbernya.
Bahkan, lanjut Imron, surat edaran ini juga menegaskan larangan membuang sampah sembarangan. “Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan di lingkungan kantor dan sekitarnya," katanya.
Ia menjelaskan pelaksanaan kegiatan kebersihan dilakukan setiap hari kerja selama 30 menit, mulai pukul 07.30 hingga 08.00 WIB.




