Bidan PPPK Diduga Langgar Perjanjian Kerja di Klinik Kejari Muba
Sumber Foto: Intel Post News
Lifestyle

Bidan PPPK Diduga Langgar Perjanjian Kerja di Klinik Kejari Muba

Aspek News - ♥️ 373

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu- Bidan Eka Anggraini A, MD, Kep, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan telah dilantik sejak 01 Juni 2025 hingga 30 Mei 2030 dengan tugas utama di Puskesmas Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, ditemukan lebih banyak aktif bekerja di Klinik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba. Pengamatan tim media menunjukkan bahwa ia hanya bekerja di puskesmas pada hari Sabtu saja.

Narasumber : Tindakan Tidak Sesuai Aturan

Beberapa narasumber mengungkapkan bahwa aktivitas kerja Bidan Eka Anggraini di Klinik Kejari Muba diduga tidak sesuai dengan perjanjian kerja pada SK PPPK. Menurut Kepala Perwakilan Media Intelpostnews Sumatera Selatan, hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 16 Tahun 2020 tentang PPPK, yang mewajibkan PPPK menjalankan tugas sesuai tempat yang ditetapkan dan tidak diperkenankan bekerja di instansi lain tanpa izin tertulis.

Puskesmas Balai Agung sendiri merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang meraih akreditasi paripurna pada November 2023. Keterlibatan tenaga kesehatan di luar jadwal dan tempat penugasan berpotensi mengganggu pelayanan bagi masyarakat setempat, termasuk akses layanan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K).

Klarifikasi dari Bidan Eka Anggraini

Melalui pesan WhatsApp, Bidan Eka Anggraini menjelaskan bahwa Klinik Kejari Muba masih termasuk wilayah kerja UPTD Puskesmas Balai Agung. Sebab di lingkungan Kejari Muba tidak tersedia tenaga kesehatan, maka dilakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan/Puskesmas untuk penugasan. Menurutnya, pelayanan di klinik tersebut merupakan tugas tambahan yang sejalan dengan butir tugas PPPK, dengan status kepegawaian tetap di puskesmas, termasuk apel, absensi, dan pelaporan. Ia juga menyarankan untuk melakukan koordinasi dengan BPSDM/BKPSDM untuk memastikan keabsahannya.

Permasalahan yang Muncul

Kasus ini mengangkat beberapa pertanyaan penting, antara lain:

-Apakah ada perjanjian kerja sama tertulis antara Kejari Muba dengan Dinas Kesehatan/Puskesmas Balai Agung?

– Bagaimana mekanisme penentuan jadwal dan pembagian tugas untuk tugas tambahan tersebut?

– Apakah ada alokasi anggaran atau insentif khusus?

– Apa jenis pelayanan dan standar yang telah ditetapkan di Klinik Kejari Muba?

– Bagaimana proses koordinasi agar tidak mengganggu pelayanan utama di puskesmas?

– Apakah penugasan ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK?

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 23, ASN wajib melaksanakan tugas sesuai peraturan dan bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya, Sedangkan PP No. 49 Tahun 2018 Pasal 12 menyatakan bahwa tugas PPPK ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja di instansi tempat status kepegawaiannya terdaftar.

Pemanggilan Tindak Lanjut

Kami menghimbau Plt Kepala Dinas Kesehatan Muba, Kepala Puskesmas Balai Agung, BKSDM Muba, dan Inspektorat Muba untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara adil, tanpa diskriminasi, Hal ini penting untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan dan integritas sistem aparatur negara.

Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap melanjutkan pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sumsel serta Ombudsman Sumatera Selatan.

(Time RKT)