Bhabinkamtibmas Dukung Penyelenggaraan Laporan Pemerintahan Desa TA 2025
Aspek News - Dalam rangka berakhirnya Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2025 serta menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat, telah dilaksanakan kegiatan penyampaian laporan oleh Kepala Desa kepada pihak Kecamatan.Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas turut hadir guna melakukan monitoring dan pengamanan serta memastikan kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.Kehadiran Bhabinkamtibmas merupakan bentuk dukungan Polri terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada perangkat desa dan para peserta yang hadir agar senantiasa menjaga sinergitas, meningkatkan koordinasi, serta bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif di lingkungan desa.Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh rasa tanggung jawab sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.




