Beragam Pendapat Terkait Vonis Basuki Tjahaja Purnama
Sumber Foto: Jawa Pos
Ragam Pandang

Beragam Pendapat Terkait Vonis Basuki Tjahaja Purnama

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang dinyatakan bersalah atas dugaan penistaan agama. Putusan ini menimbulkan beragam reaksi di kalangan pengamat hukum yang terbagi dalam dua kelompok pandangan mengenai langkah selanjutnya.

Pengamat Hukum Pidana, Chairul Huda, berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus segera mengeksekusi putusan majelis hakim, termasuk perintah penahanan terhadap Ahok. "Tetap harus langsung ditahan, walaupun dia banding," ujar Chairul Huda. Ia menekankan bahwa amar putusan hakim mengenai penahanan hanya dapat diubah oleh majelis hakim banding di pengadilan tinggi.

Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan oleh Pengamat Hukum Abdul Fickar Hajar. Ia berargumen bahwa penahanan terhadap Ahok sebaiknya ditunda hingga keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Karena dia (Ahok) banding, maka keputusannya mentah lagi dan tidak ditahan. Sampai mempunyai keputusan yang tetap," jelas Abdul Fickar.

Abdul Fickar juga memberikan apresiasi terhadap kinerja hakim yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan. Ia berharap vonis tersebut dapat memberikan manfaat bagi perkembangan penegakan hukum di Indonesia.

Ahok dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.