AKBP Didik Dipecat dan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat secara tidak hormat karena terlibat kasus narkoba.
Oleh Rifqy Alief Abiyya
Diterbitkan 20 Februari 2026, 13:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Perbesar
Tanya apapun tentang artikel ini...
Cari
Paling sering ditanyakan
Siapa AKBP Didik Putra Kuncoro dan mengapa ia menjadi sorotan?
Bagaimana awal mula terungkapnya kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik?
Berapa jumlah uang yang diterima AKBP Didik dari jaringan narkoba?
Baca artikel ini 5x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota kepolisian. Didik telah ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Bareskrim Polri mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba AKBP Didik. Pada tanggal 24 Januari 2026, dilakukan penangkapan masyarakat berinisial YI dan HR di Kota Bima oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 30,415 gram.
BACA JUGA: Polisi Buru Koko Andre ‘The Doctor’ Penyuplai Sabu untuk Koko Erwin, Ini Sosoknya
BACA JUGA: Kurir Sindikat Bandar Narkoba Ko Erwin Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA: Uang Keamanan Bandar Narkoba Diduga Mengalir ke Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menerangkan bahwa YI dan HR merupakan anak buah dari AN.
Advertisement
"Saudari AN merupakan istri dari anggota Polri yang berdinas di Polres Bima Kota, A.N. Bripka IR," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (19/2/2026) malam.
Selanjutnya, Eko menyebut bahwa Bripka IR menyerahkan diri ke Reserse Narkoba Polda NTB. Satu hari setelahnya, dilakukan penangkapan kepada AN.
Setelah dilakukan pendalaman, terungkap ada keterlibatan AKP Malaungi perkara peredaran narkoba. Kala itu, AKP Malaungi menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Berdasarkan keterangan dari AN, ada pertemuan antara AS (bendahara jaringan), KE (pemimpin jaringan narkoba) dan AKP Malaungi.
"Pertemuan tersebut untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP DPK," ungkap Eko.
Selanjutnya, pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam bersama Direktorat Resnarkoba Polda NTB menangkap AKP Malaungi dan menyita barang bukti berupa 48i,496 gram sabu.
AKBP Didik Terima Rp 2,8 M
AKP Malaungi mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni sampai November 2025 untuk diserahkan kepada atasannya yaitu AKBP Didik Putra Kuncoro. Eko membeberkan uang yang telah diserahkan kepada AKBP Didik sebesar Rp 2,8 miliar.
Dari keterangan tersebut, Divpropam Polri menginterogasi AKBP Didik terkait keterlibatannya dalam perkara AKP Malaungi.
"AKBP DPK, dirinya mengakui bahwa masih menyimpan barang bukti narkotika dan psikotropika di koper putih yang dititipkan ke mantan anggotanya yakni Aipda DA," jelas dia.
Selanjutnya, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim menggeledah rumah Aipda DA (Dianita Agustina) di kawasan Tangerang.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.
AKBP Didik jadi Ditahan dan Dipecat
Kini, AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri sejak 13 Februari 2026. Eko memaparkan, Didik disangkakan dengan Pasal 603 Ayat 2 Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.
Selain itu, Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB pada Senin 16 Februari 2026. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 2,8 miliar hasil kejahatan narkotika.
Akibat perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
AKBP Didik Putra Kuncoro langsung ditahan usai resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH oleh Polri.
"Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mulai hari ini Kamis, 19 Februari 2026 dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorar Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," jelas Eko.
AKBP Didik Putra Kuncoro
Kasus Narkoba
Kapolres bima kota
Narkoba
Trending Terkini
Advertisement
Rifqy Alief Abiyya, Raynaldo Ghiffari LubabahTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan




