YLBHI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat di Tengah Konflik Sumbawa
Sumber Foto: Wartakotalive.com
Sosial

YLBHI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat di Tengah Konflik Sumbawa

Berita Nasional

Tayang: Sabtu, 7 Februari 2026 15:41 WIB | Diperbarui: Sabtu, 7 Februari 2026 15:48 WIB

Editor: Feryanto Hadi

lihat foto

Kompas.com

Ilustrasi tambang (TOTO SIHONO). Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyerahkan laporan akhir kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komnas HAM dengan pendampingan tim peneliti BRIN pada pertengahan Januari 2026

Ringkasan Berita:

Konflik masyarakat adat Cek Bocek Selesek Suri Reen dan PT AMNT di Sumbawa terus berlanjut, dengan laporan kajian adat diserahkan ke Komnas HAM.

YLBHI dan PBHI mendesak pemerintah meninjau bahkan mencabut konsesi AMNT demi hukum dan HAM.

PBHI menilai proses pemberian izin tambang bermasalah dan menduga pelanggaran prosedur.

AMAN meminta transparansi laporan kajian, sementara Komnas HAM mempertimbangkan penindakan lanjutan.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Perselisihan antara masyarakat adat Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dan PT AMNT di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menjadi perhatian yang besar di kalangan masyarakat

Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menyerahkan laporan akhir kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komnas HAM dengan pendampingan tim peneliti BRIN pada pertengahan Januari 2026.

Penyerahan laporan ini merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang difasilitasi Komnas HAM sejak Juli 2023.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai pemerintah pusat seharusnya memberi perhatian serius terhadap rekomendasi lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM dan Ombudsman.

Menurutnya, persoalan ini perlu dilihat dari perspektif hukum dan hak asasi manusia, termasuk dengan mengevaluasi keberlanjutan izin konsesi tambang AMNT.

“Negara punya kewajiban hukum dan HAM. Karena itu, izin konsesi AMNT seharusnya dikaji bahkan dicabut karena telah merampas hak masyarakat adat,” ujar Isnur kepada wartawan, Jumat (6/2).

Ia menambahkan, pencabutan konsesi memiliki dasar kuat lantaran aktivitas perusahaan dinilai telah berlangsung lama dan merugikan hak masyarakat adat.

Baca juga: Mahasiswa Papua Demo Tolak Tambang di Raja Ampat, Desak RUU Masyarakat Adat

Selain itu, Isnur juga mendesak pemerintah bersama DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat agar perlindungan terhadap tanah ulayat dan hak adat memiliki payung hukum yang jelas.

Pandangan serupa disampaikan Direktur PBHI Julius Ibrani.

Ia menilai istilah “konflik” antara masyarakat adat dan pemegang izin tambang kurang tepat, sebab posisi kedua pihak tidak setara.

Menurutnya, masyarakat adat telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum adanya pemberian konsesi tambang.

Julius menilai terdapat kelemahan serius dalam proses identifikasi lapangan dan kajian teknis sebelum izin diberikan. PBHI bahkan menduga adanya ketidaksesuaian atau pemalsuan dokumen persyaratan dalam proses penerbitan konsesi tersebut.

“Jika terdapat masyarakat adat di suatu wilayah, maka kepentingan mereka seharusnya diprioritaskan sesuai ketentuan undang-undang. Prosedur hukum tidak boleh dilanggar,” tegasnya.

Sumber: WartaKota

Halaman 1/2

1 2

Tags

tanah adat

perusahaan tambang

Nusa Tenggara Barat

Kunjungi Kami.

Produk Handphone

4 HP Android Mirip iPhone 17 Pro Max yang Sudah Rilis di Indonesia, Harga Mulai Rp 1 Jutaan

Skincare

Review SKINTIFIC Sensitive Moisture Gel: Manfaat, Kelebihan, hingga Kekurangan

Cenderaloka

Warna Batik yang Cocok untuk Kondangan Siang Vs Malam

Body Care

5 Rekomendasi Earth Love Life Body Wash: Bikin Mandi Lebih Relaks dan Fresh

Ramadan 2026

5 Rekomendasi Baju Gaudi untuk Hari Raya 2026, Elegan dan Stylish

Body Care

Review Lengkap SAFF and Co Extrait de Parfum LOUI: Wangi Floral Fresh yang Tahan Lama

Berita Terkait: #Berita Nasional

Bukber AWKI Soroti Perang AS-Israel VS Iran, Dampak Energi hingga Haji Diwaspadai

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris Ajak Warga Kawal Program MBG

Jemaah Diimbau Tunda Keberangkatan Umrah hingga Keadaan Kondusif setelah Serangan AS-Israel ke Iran

Israel dan AS Serang Iran, Kemenlu Imbau WNI Menunda Perjalanannya ke Kawasan Timur Tengah

Kementerian Haji dan Umrah Memantau 58.873 Jemaah Umrah Seiring Eskalasi Keamanan di Timur Tengah

Video Pilihan

[FULL] Power Penuh Iran! Pakar Yakini China Turun dalam Operasi Senyap Acak-acak Sinyal & Sistem AS

Ikuti kami di