Warga Tolak Pembangunan Koperasi di Lapangan Sepak Bola, Anggap Melanggar Aturan
MAMUJU — WARTA POLRI | Warga Dusun Kayumaloa, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, secara tegas menolak rencana pembangunan Koperasi Merah Putih yang akan didirikan di atas lapangan sepak bola milik warga. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Selain dinilai tidak masuk akal, rencana tersebut dianggap mengorbankan fasilitas publik yang selama ini menjadi ruang olahraga, ruang sosial, sekaligus ruang pemersatu masyarakat. Sabtu,21/2/2026.
Penolakan warga terlihat jelas melalui spanduk berwarna putih dengan tulisan tegas yang dibentangkan di panggung kayu tepat di sisi lapangan sepak bola. Spanduk tersebut menjadi simbol perlawanan warga terhadap kebijakan yang mereka anggap tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Bagi masyarakat Dusun Kayumaloa, lapangan sepak bola bukan sekadar tanah terbuka. Tempat tersebut telah lama menjadi pusat aktivitas olahraga anak-anak, remaja, hingga orang dewasa. Selain menjadi sarana pembinaan atlet muda, lapangan itu juga menjadi lokasi kegiatan sosial dan perayaan hari besar.
Rencana mendirikan bangunan permanen di atas fasilitas olahraga jelas memunculkan tanda tanya besar. Warga mempertanyakan logika kebijakan tersebut bagaimana mungkin fasilitas untuk bermain sepak bola justru akan dihilangkan dan diganti dengan bangunan koperasi. Secara tata ruang dan fungsi sosial, kebijakan tersebut dinilai tidak rasional.
Lapangan sepak bola merupakan bagian dari ruang terbuka yang memiliki fungsi sosial, ekologis, dan kesehatan. Mengalihfungsikan lapangan menjadi bangunan dinilai sebagai langkah mundur dalam penyediaan ruang publik, terlebih di wilayah pedesaan yang minim fasilitas olahraga.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka tidak menolak keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi. Namun, yang mereka tolak adalah lokasi pembangunannya. Menurut mereka, masih banyak lahan lain yang lebih layak dan tidak mengorbankan fasilitas umum.
“Kenapa harus lapangan sepak bola, ini satu-satunya tempat anak-anak kami bermain,” keluh salah satu warga.
Penolakan keras tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa pembangunan ini dilakukan tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Jika benar lapangan tersebut merupakan fasilitas umum yang dibangun atau dikelola untuk kepentingan publik, maka pengalihfungsian tanpa persetujuan warga berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.
Potensi Pelanggaran Aturan dan Undang-Undang, rencana pembangunan koperasi di atas lapangan sepak bola juga dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain adalah.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
√ Pasal 61 menyebutkan bahwa setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Jika lapangan sepak bola tersebut masuk dalam kategori ruang terbuka publik atau fasilitas umum dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), maka pengalihfungsian tanpa prosedur yang sah dapat melanggar ketentuan ini.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
√ Pasal 67 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan prasarana dan sarana olahraga. Menghilangkan fasilitas olahraga tanpa menyediakan pengganti yang setara dapat bertentangan dengan semangat undang-undang ini.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
√ Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk penyediaan fasilitas umum. Jika kebijakan tersebut tidak melalui mekanisme musyawarah dan partisipasi publik, maka berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (serta aturan turunannya). Setiap pembangunan wajib memperhatikan kesesuaian tata ruang serta perizinan berusaha. Apabila pembangunan tidak sesuai peruntukan lahan, maka izin dapat dipersoalkan secara hukum.
Kontroversi ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam perencanaan pembangunan desa. Dalam prinsip pembangunan partisipatif, setiap kebijakan yang menyangkut fasilitas umum seharusnya melalui musyawarah desa dan persetujuan masyarakat.
Jika benar tidak ada kesepakatan bersama atau sosialisasi yang memadai, maka kebijakan tersebut dapat dianggap mengabaikan aspirasi warga. Hal ini berisiko mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa maupun pihak-pihak terkait.
Secara sosial dan psikologis, ruang terbuka seperti lapangan sepak bola memiliki nilai yang tidak bisa diukur hanya dengan aspek ekonomi. Ruang tersebut menjadi wadah interaksi sosial, pembinaan generasi muda, hingga mencegah aktivitas negatif.
Mendirikan bangunan koperasi di atas lapangan sepak bola dinilai sebagai kebijakan yang bertolak belakang dengan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat. Alih-alih memperluas ruang ekonomi, kebijakan ini justru mempersempit ruang publik.
Hingga kini, warga Dusun Kayumaloa tetap bersikukuh menolak rencana pembangunan tersebut. Mereka meminta agar rencana tersebut dibatalkan atau dipindahkan ke lokasi lain yang tidak merugikan kepentingan umum.
Kontroversi ini menjadi pengingat bahwa pembangunan bukan hanya soal mendirikan bangunan, tetapi juga soal menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan hak masyarakat atas ruang publik. Jika tidak dikelola secara bijak, kebijakan yang dipaksakan justru dapat menimbulkan konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.@Red.




