Urgensi Perlindungan Data Pribadi dalam Aspek Hukum di Era Digital
Sumber Foto: RRI.co.id
Sudut Aspek

Urgensi Perlindungan Data Pribadi dalam Aspek Hukum di Era Digital

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menekankan pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak fundamental warga negara di era digital. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyatakan bahwa kesadaran masyarakat terhadap aspek hukum dalam perlindungan data pribadi perlu ditingkatkan. Hal ini bertujuan agar setiap individu dapat memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga keamanan informasi pribadi.

Agung menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi dan media digital telah memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, di sisi lain, hal ini juga membuka peluang untuk penyalahgunaan data pribadi. Masih banyak masyarakat yang belum memahami konsekuensi hukum dari pengungkapan data secara sembarangan, baik melalui aplikasi, transaksi daring, maupun media sosial.

"Data pribadi merupakan bagian dari hak privasi yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dan memahami aturan yang berlaku agar tidak menjadi korban kebocoran atau penyalahgunaan data," ujar Agung pada Kamis (16/10/2025).

Dari sudut pandang masyarakat, isu perlindungan data pribadi kini menjadi perhatian yang semakin mendesak. Kasus penyebaran data pengguna internet, penipuan daring, dan pencurian identitas sering terjadi dan menimbulkan keresahan. Banyak warga menganggap bahwa perlunya edukasi hukum yang lebih intensif dari pemerintah sangat penting agar masyarakat mengetahui langkah hukum yang dapat diambil jika data mereka disalahgunakan.

Aditya, salah satu warga Yogyakarta, mengungkapkan harapannya agar pemerintah tidak hanya mengatur, tetapi juga memberikan bimbingan konkret kepada masyarakat terkait perlindungan data pribadi.

Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk terus mendorong literasi hukum di masyarakat, khususnya mengenai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Melalui kegiatan sosialisasi, diskusi publik, dan kerja sama lintas instansi, diharapkan masyarakat memahami bahwa perlindungan data bukan hanya urusan teknologi, tetapi juga bagian penting dari penegakan hukum.