Trump Terapkan Tarif Global Baru 10% Setelah Kebijakan Sebelumnya Dibatalkan
Gedung Putih bergerak cepat mengganti tarif yang dibatalkan.
Red: Ahmad Fikri Noor
Foto: Carlos Barria/Reuters
Trump mengangkat poster yang menampilkan tarif yang dikenakan untuk berbagai negara saat pengumuman di Gedung Putih, Rabu (3/4/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (20/2/2026) bergerak cepat mengganti tarif impor yang dibatalkan Mahkamah Agung dengan bea masuk global sementara sebesar 10 persen selama 150 hari. Ia juga memerintahkan penyelidikan baru berdasarkan undang-undang lain yang memungkinkan tarif tersebut diberlakukan kembali.
Trump menandatangani perintah eksekutif pada Jumat malam untuk memberlakukan tarif baru mulai Selasa berdasarkan Pasal 122 Trade Act 1974. Kebijakan ini sebagian menggantikan tarif 10 persen hingga 50 persen yang sebelumnya diterapkan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act 1977, yang oleh Mahkamah Agung dinyatakan ilegal. Pemerintah juga menghentikan pemungutan tarif yang telah dibatalkan tersebut.
Baca Juga
Rapat Perdana BoP tak Singgung Penderitaan Rakyat Palestina, Mantu Trump Malah Ungkit Potensi Profit
BREAKING NEWS: Mahkamah Agung AS Putuskan Kebijakan Tarif Trump Ilegal
Trump Perintahkan Semua File Soal Alien Dibuka
Perintah tersebut tetap mempertahankan pengecualian yang sudah berlaku bagi produk kedirgantaraan, mobil penumpang dan sejumlah truk ringan, barang dari Meksiko dan Kanada yang sesuai dengan perjanjian perdagangan AS-Meksiko-Kanada, produk farmasi, serta sejumlah mineral kritis dan produk pertanian tertentu.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan bea masuk baru sebesar 10 persen dan potensi peningkatan tarif berdasarkan Pasal 301 terkait praktik perdagangan tidak adil serta Pasal 232 terkait keamanan nasional akan menghasilkan penerimaan tarif yang relatif tidak berubah pada 2026.
"Kita akan mendapatkan level tarif yang sama," ujar Bessent kepada Fox News. Ia menambahkan, putusan Mahkamah Agung telah mengurangi daya tawar Trump dalam negosiasi dengan mitra dagang.
Kewenangan Pasal 122, yang belum pernah digunakan sebelumnya, memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari terhadap semua negara untuk mengatasi persoalan defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius”. Ketentuan ini tidak mewajibkan penyelidikan terlebih dahulu maupun batasan prosedural lainnya. Setelah 150 hari, perpanjangan tarif harus mendapat persetujuan Kongres.
"Kita masih punya alternatif," kata Trump. "Akan ada lebih banyak uang. Kita akan mendapatkan lebih banyak uang dan kita lebih kuat lagi," ujarnya terkait instrumen alternatif tersebut.
Dalam perintah tarif 10 persen itu disebutkan bahwa AS menghadapi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius” dan situasinya dinilai semakin memburuk.
Meski pemerintahan Trump kemungkinan akan menghadapi gugatan hukum, tarif berdasarkan Pasal 122 diperkirakan akan berakhir sebelum ada putusan akhir pengadilan, kata Josh Lipsky, Ketua Ekonomi Internasional di Atlantic Council, lembaga pemikir yang berbasis di Washington.
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden AS Donald Trump usai melakukan penandatanganan dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. - (Kemenko Perekonomian)
Ikuti Whatsapp Channel Republika
sumber : Reuters
Advertisement
tarif trump
perjanjian dagang
mahkamah agung
supreme court
amerika serikat
ekspor amerika serikat
perang dagang
donald trump
Berita Terkait
News - 2 jam yang lalu
Inggris Tegaskan Setiap Pertemuan Charles dan Trump akan tanpa Kamera, Ini Alasannya
News - 5 jam yang lalu
Penegasan Dukungan Rusia kepada Iran Jadi Isyarat Putin untuk Trump?
News - 27 April 2026, 07:44
Alasan Kuat Raja Charles Tak Batalkan Kunjungan ke Amerika Meski Ada Upaya Pembunuhan
News - 26 April 2026, 15:25
Aib CIA, inilah Detik-detik Operasi Rahasia di Kuba Berubah Jadi Tragedi Berdarah
News - 26 April 2026, 14:37
Laporan: AS akan Tolak Pengajuan Green Card bagi Pendukung Palestina-Pengkritik Israel
News - 26 April 2026, 11:20
Balas Dendam ke Washington, Beijing Batasi Investasi Amerika di Sektor AI
News - 26 April 2026, 08:43
Terdengar Tembakan di Pesta Gedung Putih, Trump Dievakuasi
News - 25 April 2026, 08:52
Gedung Putih Setop Kelonggaran Minyak Rusia, Sinyal Perang Dagang Baru Dimulai?
Berita Lainnya
Khazanah - Rabu , 29 Apr 2026, 00:06 WIB
Media Bongkar Perpecahan Nyata di Dalam Tubuh Shin Bet, Badan Keamanan Israel
Khazanah - Rabu , 29 Apr 2026, 00:05 WIB
PPIH Arab Saudi Pastikan Kesiapan Armuzna Lewat Rakor Perdana Puncak Haji
Khazanah - Selasa , 28 Apr 2026, 23:24 WIB
Jamaah Haji, Lakukan Langkah Berikut untuk Menghindari Heat Stroke Akibat Cuaca Panas
Khazanah - Selasa , 28 Apr 2026, 23:11 WIB
Muhammadiyah Sosialisasikan Penyembelihan dan Distribusi Dam di Tanah Air, Yakinkan Dalilnya Kuat
Khazanah - Selasa , 28 Apr 2026, 21:49 WIB
PPIH Tegaskan Masuk Raudhah tak Dipungut Biaya




