Tiga Kepala Dinas Ditahan Kejari Muna Terkait Korupsi Stadion
Aspek News - Kendari (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muna menahan tiga kepala dinas dan dua orang lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion sepak bola di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Kepala Seksi Intel Kejari Muna Hamrullah saat dihubungi di Kendari, Selasa malam, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah terkait penyelewengan dana proyek pembangunan stadion tersebut.
"Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muna telah menetapkan lima tersangka. Empat orang di antaranya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Raha selama 20 hari ke depan," kata Hamrullah.
Dia mengatakan tiga kepala dinas yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) periode 2019–2022 yang kini menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berinisial H; Kadispora periode 2022–2023 yang kini menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Muna berinisial RR; dan Kadispora saat ini berinisial R.
"Ketiganya bertindak sebagai PA/PPK dalam proyek tersebut," kata Hamrullah.
Sedangkan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek stadion itu, yakni MM selaku Direktur PT LBS yang merupakan kontraktor tahun 2022 dan N selaku Direktur PT SBG yang merupakan kontraktor tahun 2023.
"Khusus tersangka N tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Muna karena yang bersangkutan sedang ditahan dalam perkara lain oleh penyidik Polda Sultra," ujarnya.
Hamrullah menjelaskan pembangunan stadion tahap pertama pada tahun 2022 yang sumber dananya dari pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp16,8 miliar itu diduga dilakukan tanpa studi kelayakan dan analisis struktur.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga melibatkan pihak tidak kompeten dalam rencana pengadaan serta menggunakan tenaga ahli fiktif.
Penyimpangan berlanjut pada tahun 2023 melalui Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp18,2 miliar. Meski tanpa dokumen detailed engineering design (DED) yang sah, proyek tahap kedua tetap dipaksakan berjalan hingga mengakibatkan kegagalan bangunan.
"Hasil pemeriksaan ahli konstruksi menyimpulkan terjadi kegagalan bangunan. Hal ini selaras dengan fakta lapangan yang pada Agustus 2024 bagian kantilever stadion ambruk. Bangunan dinyatakan tidak aman dan tidak layak dimanfaatkan," kata Hamrullah menjelaskan.
Ia mengatakan dari hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara per 23 Februari 2026, total kerugian keuangan negara mencapai Rp15,22 miliar. Rinciannya, pada tahap I (2022) senilai Rp13,36 miliar dan tahap II (2023) senilai Rp1,86 miliar.
Kejaksaan menambahkan kasus korupsi ini merupakan hasil kontribusi kolektif para pihak, mulai dari tahap praperencanaan yang tidak memenuhi prinsip due engineering process hingga pengawasan yang tidak optimal.




