Tantangan Pendidikan Agama Islam bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Sumber Foto: Kementerian Agama
Sudut Aspek

Tantangan Pendidikan Agama Islam bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) merupakan dokumen penting dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional yang berfokus pada pemenuhan hak penyandang disabilitas. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya untuk mengembangkan berbagai program dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

Dalam konteks ini, terdapat semangat yang diusung dalam forum 12th International Conference on Special Education In South East Asia Region (ICSAR) yang dilaksanakan di Bali pada tahun 2021. Forum tersebut menekankan bahwa komitmen terhadap disabilitas dapat menjadi ukuran kemajuan suatu peradaban. Meskipun semangat ini patut diapresiasi, implementasinya dalam layanan pendidikan Agama Islam bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) memerlukan perhatian lebih lanjut.

Pendidikan Agama Islam bagi ABK menghadapi berbagai tantangan, yang seringkali disebabkan oleh kurangnya perhatian dari berbagai pihak. Salah satu kendala utama adalah pandangan stigma terhadap ABK, yang sering dianggap sebagai beban sosial. Pandangan ini menyebabkan masyarakat lebih cenderung melihat penyandang disabilitas sebagai masalah medis dan sosial.

Beberapa isu lain juga mengemuka dalam konteks pendidikan agama Islam bagi ABK. Pertama, ada ketidaktepatan dalam memahami keberagaman ABK, khususnya di Sekolah Luar Biasa (SLB) yang memiliki berbagai jenis karakteristik. Pendekatan pendidikan agama Islam seharusnya disesuaikan dengan karakter dan status ketunaan masing-masing ABK.

Kedua, partisipasi lingkungan sekitar dalam mendukung pembelajaran agama Islam bagi ABK di SLB sangat lemah. Hal ini berkaitan dengan pemahaman dan kualitas dukungan yang ada di lingkungan pendidikan. Statistik menunjukkan bahwa angka disabilitas pada anak usia 5-19 tahun mencapai 3,3% dari total populasi, namun hanya 12,26% dari mereka yang terlibat dalam pendidikan formal.

Data dari Kemenko Kesra menunjukkan bahwa ada sekitar 2.197.833 anak penyandang disabilitas, namun hanya 269.398 anak yang terdaftar di SLB dan program inklusi. Jumlah ini menunjukkan masih banyaknya ABK yang tidak mendapatkan akses pendidikan yang memadai.

Di samping itu, terdapat 2.550 SLB yang didukung oleh 499 guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Ini berarti bahwa setiap guru PAI harus mengajar setidaknya lima ABK, yang tentu saja menambah beban kerja mereka dalam mengajar.

Ketiga, kendala dalam implementasi kebijakan pendidikan di SLB juga menjadi hambatan. SLB berada di bawah koordinasi pemerintah daerah, sementara pendidikan agama Islam diatur oleh Kementerian Agama, menciptakan tantangan dalam integrasi kurikulum.

Keempat, belum adanya ekosistem yang mendukung tenaga pendidik PAI bagi ABK. Idealnya, pendidik PAI untuk SLB berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, namun saat ini tidak ada program khusus yang berfokus pada pengajaran PAI bagi ABK, yang berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima.

Berbagai tantangan ini diperparah dengan masalah seperti pelecehan terhadap penyandang disabilitas, kurangnya Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang berkualitas, dan rendahnya kemampuan dalam adaptasi kurikulum serta penyediaan media pembelajaran yang aksesibel.

Dalam menghadapi tantangan-tantangan ini, komitmen pemerintah pusat dan daerah diuji untuk menciptakan budaya pendidikan inklusif di semua lapisan masyarakat. Program pendidikan inklusi dan layanan bagi disabilitas terus didorong dengan dukungan berbagai regulasi yang ada, namun kendala yang telah disebutkan perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan dan praktik yang lebih baik.

Penting untuk menyadari bahwa dalam setiap upaya untuk meningkatkan layanan bagi penyandang disabilitas, termasuk ABK, prinsip "nothing about us without us" harus menjadi pedoman. Ini berarti bahwa penyandang disabilitas harus terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan layanan agar hasilnya dapat diukur secara optimal dan berkelanjutan.