SKK Migas Dorong Pengembangan Aspek Hukum dalam Pengendalian Emisi Karbon
Jakarta - SKK Migas mendorong pentingnya pengembangan aspek hukum terkait pengendalian emisi karbon dalam industri hulu migas. Kegiatan ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa eksplorasi dan eksploitasi sumber daya energi tetap berkomitmen pada pengurangan emisi karbon.
Kepala Divisi Hukum SKK Migas, Didik Sasono Setyadi, menyampaikan bahwa industri hulu migas memiliki peran vital dalam ketahanan energi nasional, di mana kontribusi energi dari migas mencapai lebih dari 40 persen dalam bauran energi nasional hingga tahun 2050.
"Melihat besarnya kontribusi hulu migas, perlu adanya perangkat hukum yang tidak hanya memperhatikan dampak lingkungan, tetapi juga mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan finansial," ungkap Didik dalam pernyataannya.
Didik menekankan bahwa program pengendalian emisi karbon harus dilihat tidak hanya dari perspektif lingkungan, tetapi juga dari sisi ketahanan energi, kemandirian ekonomi, dan manfaat yang bisa diberikan untuk Indonesia. Target produksi hulu migas sendiri mencakup 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari pada tahun 2030.
"Keseimbangan antara pengendalian emisi karbon dan pencapaian target lifting nasional sangat penting," tambahnya.
Didik berharap bahwa kegiatan hulu migas dalam mendukung pengendalian emisi karbon dapat memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia, menciptakan iklim yang ramah investasi, dan membuka peluang baru dalam pengembangan energi bersih.
Sementara itu, Ni Nyoman Tri Puspaningsih, Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pengembangan Masyarakat Universitas Airlangga, menyambut baik kolaborasi antara praktisi hulu migas dan akademisi dalam pembahasan ini. Ia berharap adanya keberlanjutan dalam kerja sama untuk menyusun rencana aksi yang konkret melalui riset dan pengembangan masyarakat guna mengendalikan emisi karbon.




