Presiden Prabowo Subianto Ambil Alih Sengketa Wilayah Empat Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara
Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah untuk menyelesaikan sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara yang melibatkan empat pulau. Keputusan ini diambil setelah adanya pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai status kepemilikan keempat pulau tersebut.
Empat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sengketa ini muncul setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Fauka Noor Farid, mantan anggota Tim Mawar Kopassus dan kini Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII), mengungkapkan bahwa langkah Prabowo untuk mengambil alih penyelesaian sengketa ini sangat tepat. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menghindari perkembangan masalah yang lebih jauh.
“Keputusan Pak Prabowo mengambil alih masalah ini tepat, karena untuk mengkoreksi polemik yang ditimbulkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya dalam keterangannya pada Selasa (17/6/2025).
Fauka menambahkan bahwa polemik yang terjadi saat ini disebabkan oleh kurangnya informasi mengenai aspek historis dan sosial masyarakat terkait keempat pulau tersebut di jajaran Kementerian Dalam Negeri. Pernyataan yang dikeluarkan terkesan mengabaikan aspek-aspek tersebut dan lebih berpihak pada satu sisi.
Dia pun meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar tidak muncul pernyataan yang dapat memecah belah bangsa. Fauka tidak ingin menyalahkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melainkan menyoroti ketidaktahuan yang mungkin terjadi di tingkat bawah, khususnya di Direktorat Jenderal.
Mengenai penyelesaian masalah ini, Fauka meminta semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo. Dia juga mengimbau agar tidak ada narasi yang memperkeruh suasana dan menciptakan perpecahan di masyarakat.
Fauka optimis bahwa keputusan yang diambil oleh Prabowo dapat menyelesaikan sengketa ini. Ia menyebutkan bahwa informasi yang diterimanya menyatakan bahwa keempat pulau tersebut akan diserahkan kepada Provinsi Aceh, sesuai dengan catatan historis dan administratif yang ada.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menyatakan bahwa keempat pulau tersebut milik Aceh dan masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Namun, Pemerintah Provinsi Aceh menolak keputusan tersebut, mengklaim bahwa secara sejarah dan hukum, keempat pulau itu termasuk dalam wilayah Aceh. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menganggap bahwa pulau-pulau tersebut seharusnya masuk dalam wilayah mereka karena letak geografisnya yang lebih dekat.




