Polri Tekankan Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan Pengguna Jalan Pasca Kecelakaan di Bekasi Timur
Sumber Foto: Polri
Sudut Aspek

Polri Tekankan Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan Pengguna Jalan Pasca Kecelakaan di Bekasi Timur

Jakarta - Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa yang tidak terduga, namun dapat dicegah melalui peningkatan kepatuhan dan kesadaran pengguna jalan. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 5 Mei 2026, menyusul insiden tragis di perlintasan sebidang Bekasi Timur yang melibatkan kereta api, mengakibatkan 16 orang meninggal dan puluhan lainnya luka-luka.

Brigjen Pol. Faizal menyampaikan bahwa meskipun kecelakaan sering kali tidak dapat diprediksi, ada langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil untuk meminimalisir risiko. "Peristiwa kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dapat diduga, namun pada dasarnya dapat kita cegah dan minimalisir dari berbagai aspek," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut adalah kondisi perlintasan yang belum sepenuhnya dilengkapi dengan palang pintu dan pengawasan yang optimal dari petugas, menunjukkan bahwa ada celah dalam sarana dan prasarana yang perlu diperbaiki.

Dalam penanganan kasus ini, Polri tidak hanya berfokus pada penentuan pihak yang bersalah, tetapi juga pada dampak yang ditimbulkan serta langkah-langkah pencegahan untuk masa depan. "Kita harus menekankan bahwa peristiwa ini telah mengakibatkan 16 orang korban meninggal dan puluhan luka-luka, dan kita sangat berempati terhadap keluarga korban yang ditinggalkan," tambahnya.

Saat ini, proses penyidikan sedang berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak terkait, dan Polri berkomitmen untuk melakukan penanganan secara transparan dan objektif melalui pendekatan investigasi ilmiah. "Kami telah menggandeng seluruh stakeholder untuk mencari titik terang dari peristiwa ini, baik dari sisi manusia, kendaraan, dan sarana-prasarana yang terlibat," jelas Brigjen Pol. Faizal.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di perlintasan sebidang bertujuan untuk mendorong pencegahan dan meningkatkan disiplin masyarakat, bukan hanya untuk penindakan. "ETLE juga berfungsi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat yang akan melintas, untuk membangun budaya tertib berlalu lintas," ujarnya.

Brigjen Pol. Faizal menekankan bahwa pendekatan edukatif menjadi prioritas dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas. Meskipun penegakan hukum tetap dilakukan, itu bukanlah tujuan utama. "Kami tidak bangga melakukan penegakan hukum, tetapi lebih kepada peran edukasi dan pencegahan di tengah masyarakat," katanya.

Ia juga menyatakan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas, baik di jalan raya maupun di perlintasan sebidang. "Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas di Indonesia," ungkapnya.

Polri juga mengedepankan prinsip restorative justice dalam setiap penanganan perkara lalu lintas, yang diyakini dapat membangun kesadaran kolektif di masyarakat. "Kami mengutamakan edukasi dan membangun kesadaran demi keselamatan bersama," tutup Brigjen Pol. Faizal.