Polri: Kecelakaan Lalu Lintas Dapat Dicegah Melalui Kesadaran dan Kepatuhan Pengguna Jalan
Sumber Foto: Polri
Sudut Aspek

Polri: Kecelakaan Lalu Lintas Dapat Dicegah Melalui Kesadaran dan Kepatuhan Pengguna Jalan

Jakarta - Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas, meskipun merupakan peristiwa yang tidak terduga, dapat dicegah dengan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pengguna jalan. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (5 Mei 2026), berkaitan dengan kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang Bekasi Timur, yang melibatkan kereta api dan mengakibatkan 16 orang meninggal serta puluhan lainnya mengalami luka-luka.

“Peristiwa kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dapat diduga dan di luar kemampuan kita untuk menghindarinya. Namun, kecelakaan tersebut dapat kita cegah dan minimalisir dari berbagai aspek,” ujar Brigjen Pol. Faizal.

Ia menjelaskan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi kecelakaan tersebut adalah kondisi perlintasan yang belum sepenuhnya dilengkapi dengan palang pintu dan belum dijaga secara optimal oleh petugas. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam aspek sarana dan prasarana yang perlu diperbaiki.

Dalam penanganan kasus ini, Polri tidak berfokus pada penentuan pihak yang bersalah, melainkan pada dampak yang ditimbulkan dan langkah pencegahan ke depan. Brigjen Pol. Faizal menekankan pentingnya empati terhadap keluarga korban yang ditinggalkan, seraya mengingatkan bahwa 16 orang telah kehilangan nyawa dan banyak lainnya terluka akibat insiden tersebut.

Proses penyidikan masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak terkait, dan Polri berkomitmen untuk melakukan penanganan secara transparan dan objektif melalui pendekatan scientific investigation. “Kami melibatkan seluruh stakeholder untuk mencari titik terang dari peristiwa kecelakaan ini,” ungkap Brigjen Pol. Faizal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di perlintasan sebidang tidak hanya ditujukan untuk penindakan, tetapi juga untuk pencegahan dan meningkatkan disiplin masyarakat. “ETLE berfungsi sebagai sarana edukasi untuk membangun kesadaran akan pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas,” jelasnya.

Korlantas Polri menempatkan pendekatan edukatif sebagai prioritas dalam menciptakan keselamatan di jalan. Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa penegakan hukum bukanlah tujuan utama, melainkan bagian dari upaya edukasi dan pencegahan untuk meningkatkan keselamatan bersama.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas, baik di jalan raya maupun di perlintasan sebidang. “Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas di Indonesia,” tandasnya.

Selain itu, Polri tetap mengedepankan prinsip restorative justice dalam setiap penanganan perkara lalu lintas, yang dinilai mampu membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat. “Kami mengedepankan restorative justice, menegakkan hukum dengan hati, serta mengutamakan edukasi demi keselamatan bersama,” tutup Brigjen Pol. Faizal.