PIP UMi: Memperkuat dan Meningkatkan Kapasitas Usaha Ultra Mikro
Sumber Foto: Ibukotakini
Sudut Aspek

PIP UMi: Memperkuat dan Meningkatkan Kapasitas Usaha Ultra Mikro

Pandemi COVID-19 telah mendorong banyak orang untuk memulai usaha mandiri guna menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga. Dalam konteks ini, istilah Usaha Ultra Mikro (UMi) semakin populer sebagai bagian dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMi mengacu pada usaha yang dikelola oleh individu dengan skala yang lebih kecil dibandingkan usaha mikro, mencakup berbagai bidang seperti laundry kiloan, fashion online, kuliner rumahan, hingga toko kelontong online.

Karena skala usahanya yang masih kecil, banyak pelaku usaha ultra mikro kesulitan dalam mengakses permodalan melalui lembaga perbankan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.05/2017 yang kemudian direvisi melalui PMK No. 95/PMK.05/2018 dan PMK No. 193/PMK.05/2020. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk mempermudah akses permodalan bagi usaha ultra mikro.

Program pembiayaan UMi dirancang untuk memberikan akses dana yang cepat dan mudah, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Melalui program ini, pengelolaan dana bergulir diharapkan dapat berlangsung secara pruden, efisien, dan edukatif. Selain itu, program ini juga berfokus pada edukasi bagi penyalur dan penerima pembiayaan.

Kepala Divisi Penyaluran Pembiayaan I-PIP, Ary Dekky Hananto, menjelaskan bahwa penyaluran pembiayaan UMi dilakukan melalui dua skema, yakni penyaluran langsung kepada debitur dan penyaluran tidak langsung melalui lembaga linkage seperti koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

“Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang mendapatkan pembiayaan dan mendorong kemandirian mereka,” kata Dekky. Program ini memungkinkan setiap debitur untuk mendapatkan pinjaman maksimum sebesar Rp20 juta dengan pendampingan.

Secara keseluruhan, hingga 31 November 2021, total penyaluran pembiayaan UMi mencapai Rp17,89 triliun yang menjangkau 5,34 juta orang di 504 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Di Kalimantan, penyaluran mencapai Rp350,55 miliar dengan 96.309 debitur, di mana 28.722 di antaranya menerima pembiayaan sebesar Rp115 miliar lebih, selama periode dua tahun, yaitu 2020 dan 2021.

Zeki Arifudin, Direktur Pengelolaan Aset Piutang Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU-PIP), menyatakan bahwa penyaluran di Kalimantan Utara tercatat sebesar Rp7,2 miliar dengan 2.252 debitur. Sektor usaha yang mendapatkan pembiayaan didominasi oleh perdagangan eceran, diikuti oleh sektor pertanian, perikanan, perkebunan, jasa, dan industri pengolahan.

Zeki juga mengungkapkan beberapa tantangan dalam pelaksanaan program pembiayaan. Salah satu tantangan utama adalah dalam menemukan lembaga keuangan bukan bank yang sehat secara manajerial dan finansial. “Kita memiliki amanah untuk menyalurkan dana dari APBN, sehingga harus memastikan lembaga yang dipilih memiliki kriteria yang baik,” ujarnya.

Di samping itu, persaingan dalam industri permodalan juga menjadi tantangan. Dalam hal ini, penting untuk memberikan edukasi kepada calon debitur mengenai perbedaan antara pembiayaan UMi dan bantuan sosial, yang merupakan dana bergulir dan harus dikembalikan.

Untuk mendukung pemulihan ekonomi, UMi tidak hanya berfokus pada penyaluran pembiayaan, tetapi juga pemberdayaan pelaku usaha ultra mikro melalui pelatihan dan pendampingan dalam berbagai aspek, termasuk branding, packaging, online marketing, perizinan, pembukuan, kualitas produk, dan kapasitas produksi. “Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah tantangan ekonomi,” tutup Dekky.