Perubahan Kriteria Awal Bulan oleh Kemenag dan Tanggapan Pakar Falak Muhammadiyah
Sumber Foto: Muhammadiyah
Sudut Aspek

Perubahan Kriteria Awal Bulan oleh Kemenag dan Tanggapan Pakar Falak Muhammadiyah

Pada 8 Desember 2021, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan perubahan terhadap kriteria penentuan awal bulan. Perubahan ini mengubah ketinggian hilal dari 2 derajat menjadi 3 derajat, serta meningkatkan sudut elongasi dari 3 derajat menjadi 6,4 derajat. Langkah ini diambil bersama dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, yaitu Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura.

Pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Butar-butar, menanggapi perubahan tersebut dengan menyatakan bahwa posisi hilal untuk awal bulan Ramadan 1443 H di Indonesia umumnya berada di bawah 2 derajat. Menurutnya, dengan adanya perubahan kriteria ini, potensi perbedaan dalam penentuan awal bulan akan semakin besar. Sebagaimana biasanya, keputusan Kemenag mengenai awal bulan akan diumumkan setelah pelaksanaan rukyat pada tanggal 29 Sya’ban 1443, yang bergantung pada laporan dari berbagai titik dan jejaring rukyat yang telah ditetapkan.

Arwin menambahkan bahwa Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan 1443 H jatuh pada hari Sabtu, 2 April 2022. Dengan adanya perbedaan dalam penentuan awal Ramadan, baik antara Kemenag dan Muhammadiyah, diharapkan akan ada pengertian dan penantian mengenai perbedaan dan persamaan tersebut.

Aspek Penentuan Awal Bulan

Menurut Arwin, terdapat empat aspek utama yang perlu dipertimbangkan dalam perbedaan penentuan awal bulan:

  • Aspek Agama: Penentuan awal bulan terkait dengan perintah agama dan fiqh, di mana setiap Muslim memiliki kebebasan untuk berijtihad dalam menjalankan perintah agama, baik melalui rukyat, hisab, maupun metode lainnya.
  • Aspek Astronomi: Penentuan awal bulan juga merupakan fenomena astronomis yang memerlukan telaah ilmiah. Berbagai teori dan rumus dari pakar akan muncul, menciptakan banyak pandangan dan kesimpulan.
  • Aspek Sosial: Penentuan awal bulan memiliki dimensi sosial yang penting, di mana aspek kultur dan sejarah harus diperhatikan. Dalam konteks demokrasi seperti Indonesia, aspek sosial ini sangat dinamis dan dapat menimbulkan ketegangan.
  • Aspek Politik: Penentuan awal bulan juga merupakan keputusan politik yang diambil oleh negara melalui Kemenag, yang dapat memunculkan penerimaan atau penolakan di masyarakat. Hal ini menjadikan keputusan tersebut rentan untuk dipolitisir.

Arwin menegaskan bahwa dengan kompleksitas yang ada, penyelesaian perbedaan penentuan awal bulan tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan prosedural-birokratik. Penting untuk mempertimbangkan semua perspektif yang ada agar solusi yang dihasilkan dapat diterima oleh masyarakat secara luas.