Penerapan Pengenaan PBB di Luar Kawasan: Inisiatif Kabupaten Siak
Dalam upaya menerapkan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkebunan (PBB P2) di luar kawasan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, mengadakan sesi berbagi pengetahuan pada hari Jumat, 25 Maret. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat KP2KP Siak dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu secara daring.
Kepala KP2KP Siak, Jefrinaldi, bersama Kepala Bidang PBB dan BPHTB Pemerintah Kabupaten Siak, Syafrul, memberikan panduan dan saran terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengenaan PBB P2 di luar kawasan. Dalam pemaparannya, Jefrinaldi menjelaskan bahwa langkah awal dalam proses ini mencakup identifikasi berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan, seperti regulasi yang berlaku, kondisi masyarakat, kondisi geografis, serta kontribusi penerimaan PBB dari sektor perkebunan.
Menurut Jefrinaldi, penting untuk memperhatikan aspek keadilan dalam penetapan PBB, terutama bagi pemilik kebun sawit. Ia menekankan bahwa PBB untuk tanah yang produktif dan tidak produktif seharusnya berbeda, mengingat hasil yang diperoleh dari tanah yang produktif jauh lebih besar. "Ini tidak bisa kita biarkan begitu saja. Sebaiknya, pemilik kebun sawit dengan tanah yang produktif dikenakan PBB yang lebih tinggi," jelasnya.
Syafrul juga menambahkan dukungan dari Pemerintah Daerah Siak terhadap inisiatif ini. "Kami sangat mendukung dan bersemangat untuk bekerja sama dengan KP2KP Siak dalam rencana pengenaan PBB P2 di luar kawasan. Kami berharap program ini dapat meningkatkan pemasukan pajak baik untuk pusat maupun daerah," ungkapnya.




