Pemkot Malang Dorong Investasi dengan Perhatian pada Aspek Hukum dan Lingkungan
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkomitmen untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan investasi. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang berlangsung pada Senin (4/5/2026), Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengemukakan berbagai strategi untuk mencapai tujuan tersebut.
Wali Kota menekankan pentingnya pembaruan data spasial investasi sebagai landasan perencanaan pembangunan. Pemkot Malang merencanakan untuk mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022–2042 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2024–2044 sebagai pedoman utama dalam menentukan zonasi investasi.
Selain itu, Pemkot Malang sedang menyiapkan kebijakan insentif dan kemudahan bagi investor yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan daya tarik investasi di daerah ini.
"Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan serta kepastian bagi investor, namun tetap memperhatikan aturan yang berlaku," tegas Wahyu.
Pemkot Malang juga memfasilitasi kemitraan antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan usaha besar melalui skema matching bisnis. Selain itu, pemanfaatan aset daerah sebagai peluang kerja sama investasi akan dibuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengingatkan bahwa kebijakan investasi harus tetap memperhatikan aspek hukum, lingkungan, dan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, terdapat empat poin utama yang perlu menjadi perhatian DPRD dan dikaji secara mendalam karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
"Empat poin ini harus didalami bersama, terutama yang menyangkut hal-hal krusial dan berdampak langsung pada masyarakat," ujar Trio.
Ia juga menyoroti isu strategis seperti narkotika, aspek hukum, serta pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) dalam perencanaan pembangunan kota. Pembahasan mengenai kebijakan ini masih dalam tahap awal dan akan dilanjutkan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan tenaga ahli serta tim dari Pemkot Malang. Proses ini dilakukan secara bertahap untuk menghasilkan kebijakan yang matang sebelum diajukan ke tingkat provinsi.




