Pemerintah Diminta Batasi Ekspansi Ritel Modern untuk Dukung Kopdes Merah Putih
Suaradesa.co – Kopdes Merah Putih kembali ditekankan sebagai program strategis pemerintah desa yang harus dijaga keberlangsungannya. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan perlunya pembatasan pertumbuhan minimarket berjaringan apabila koperasi desa telah berjalan secara maksimal.
Suara Desa
Kopdes Merah Putih dinilai memerlukan ruang usaha yang sehat tanpa tekanan dari ritel waralaba besar seperti Alfamart dan Indomaret. Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Yandri menyebutkan bahwa ekspansi gerai modern yang telah menjangkau puluhan ribu titik dikhawatirkan mengurangi peluang ekonomi masyarakat desa.
Menurutnya, komitmen membangun koperasi desa harus dibarengi keberpihakan kebijakan. Ia mempertanyakan konsistensi pemerintah jika di satu sisi mendorong penguatan koperasi, namun di sisi lain membiarkan jaringan ritel besar terus memperluas cabang hingga ke wilayah pedesaan. Situasi tersebut dianggap berpotensi menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha.
Kopdes Merah Putih Dinilai Butuh Ruang Tumbuh Tanpa Tekanan Ritel Modern
Data jumlah gerai ritel modern yang telah melampaui 20 ribu unit secara nasional disebut menjadi indikator kuatnya dominasi pasar. Sementara itu, koperasi desa masih dalam tahap penguatan struktur dan modal usaha agar mampu berdiri mandiri.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan dukungannya terhadap pengembangan ekonomi berbasis desa, termasuk koperasi dan BUMDes. Ia menilai desa seharusnya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal, bukan sekadar pasar bagi jaringan usaha dari luar daerah.
Meski demikian, Lasarus mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan minimarket perlu dirancang dengan matang. Ia mengakui implementasi aturan tersebut tidak sederhana, mengingat besarnya kekuatan modal dan pengaruh bisnis ritel modern di tingkat nasional.
Di tengah masyarakat, wacana ini menuai tanggapan beragam. Ada yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap ekonomi kerakyatan, namun ada pula yang berpandangan pembatasan itu dapat menghambat dinamika persaingan usaha di era pasar terbuka. Perdebatan pun muncul antara perlunya proteksi koperasi desa dan pentingnya menciptakan iklim usaha yang kompetitif.(red)




