Pandangan Kesehatan Reproduksi terhadap Praktik Sunat Perempuan
Sumber Foto: Muhammadiyah
Sudut Aspek

Pandangan Kesehatan Reproduksi terhadap Praktik Sunat Perempuan

Praktik sunat perempuan menjadi topik yang kontroversial dan menuai berbagai pandangan di kalangan masyarakat, termasuk di kalangan ulama. Dalam konteks ini, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid menegaskan bahwa sunat perempuan bukanlah bagian dari tuntunan agama, melainkan merupakan tradisi yang tidak memiliki dasar dalil yang jelas dalam ajaran Islam.

Majelis Tarjih mencatat bahwa tidak ada landasan hukum yang mendukung praktik sunat perempuan dalam ajaran Islam yang autentik, berbeda dengan sunat laki-laki yang memiliki dukungan dalil yang eksplisit. Berdasarkan penilaian terhadap manfaat dan madharat dari praktik sunat perempuan, Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa praktik tersebut tidak boleh dilakukan. Hal ini menunjukkan komitmen Muhammadiyah untuk melindungi perempuan dari praktik yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama.

Perbedaan antara Sunat Laki-laki dan Perempuan

Pakar kesehatan reproduksi, Dian Indahwati, menjelaskan perbedaan mendasar antara sunat laki-laki dan perempuan. Sunat laki-laki, atau sirkumsisi, merupakan tindakan permanen yang melibatkan pengangkatan preputium yang menutupi kelenjar penis. Tindakan ini tidak hanya didasarkan pada tradisi dan ajaran agama, tetapi juga memiliki dasar medis yang kuat, termasuk menjaga kebersihan organ genital laki-laki dan menangani kondisi medis tertentu seperti fimosis.

Berbeda dengan itu, sunat perempuan, yang dikenal sebagai Pemotongan Genital Perempuan (P2GP), tidak memiliki rekomendasi medis dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan reproduksi perempuan. Dian Indahwati menegaskan bahwa memotong atau melukai klitoris pada perempuan setara dengan melukai atau memotong penis pada laki-laki, yang menunjukkan pentingnya pemahaman terhadap sensitivitas organ reproduksi perempuan.

Risiko Kesehatan yang Dapat Timbul

Dian Indahwati juga menguraikan dampak segera dan jangka panjang dari praktik sunat perempuan. Berbeda dengan sirkumsisi laki-laki yang biasanya dilakukan dengan anestesi, P2GP seringkali dilakukan tanpa obat bius, menyebabkan nyeri hebat pada perempuan. Tindakan ini berisiko menimbulkan perdarahan hebat, infeksi, dan berbagai komplikasi kesehatan lainnya.

P2GP dapat merusak struktur genital seksual yang sensitif, mengurangi kepuasan seksual, dan menyebabkan nyeri saat berhubungan seksual akibat pembentukan jaringan parut. Selain dampak fisik, pengalaman traumatis yang dialami perempuan saat menjalani P2GP seringkali diabaikan. Dian Indahwati menekankan bahwa dampak psikologis ini dapat berlanjut dan menyebabkan masalah kesehatan jiwa yang serius.

Kesimpulan

Dengan menggali dampak dari praktik sunat perempuan, diharapkan masyarakat dan pembuat kebijakan dapat memahami kompleksitas isu ini. Kesadaran akan bahaya dan risiko yang ditimbulkan oleh praktik sunat perempuan sangat penting untuk melindungi kesehatan dan hak perempuan.