Pakar Hukum Pidana Ulas Perkara Tiga Tahanan Politik Banyumas dari Berbagai Aspek
Sumber Foto: indie banyumas
Sudut Aspek

Pakar Hukum Pidana Ulas Perkara Tiga Tahanan Politik Banyumas dari Berbagai Aspek

Persidangan mengenai tiga tahanan politik (tapol) di Banyumas kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Kamis, 5 Maret 2026, dan menghadirkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu, termasuk teknik bahan peledak, sosiologi, dan hukum pidana, untuk memberikan pandangan terkait dugaan pelemparan yang melibatkan bom Molotov.

Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.H., seorang pakar hukum pidana yang berpengalaman dalam bidang kriminologi dan viktimologi, menekankan pentingnya melihat peristiwa ini dari sudut pandang yang lebih luas. Ia menyatakan bahwa evaluasi terhadap tindakan yang dilakukan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan hukum normatif saja.

Dalam keterangan yang disampaikan, ahli bahan peledak menjelaskan bahwa bom Molotov merupakan alat pembakar sederhana yang hanya dapat menimbulkan kebakaran jika botol pecah dan cairan mudah terbakar di dalamnya terbakar. Jika tidak terpicu, dampaknya dapat disamakan dengan lemparan benda keras biasa yang memiliki jangkauan terbatas.

Dr. Trisno juga menyoroti perspektif sosiologis terkait tindakan tersebut, yang sering kali merupakan bagian dari dinamika gerakan sosial. Menurutnya, tindakan yang terjadi dalam konteks demonstrasi biasanya merupakan respons terhadap ketidakpuasan atau rasa ketidakadilan terhadap kebijakan pemerintah.

“Dalam banyak kasus, tindakan tersebut tidak selalu berangkat dari niat jahat, tetapi dapat muncul dari dorongan kolektif masyarakat untuk menyuarakan perubahan,” ujarnya.

Dari sudut pandang hukum pidana, Trisno menegaskan bahwa penentuan adanya tindak pidana harus dilakukan secara cermat, dengan mempertimbangkan konteks, latar belakang, motivasi pelaku, serta rangkaian kejadian yang melatarbelakanginya. Ia menekankan perlunya hakim untuk tidak hanya mengandalkan pendekatan normatif, tetapi juga mempertimbangkan dimensi sosial dan kemungkinan penyelesaian yang lebih proporsional.

“Prinsip keadilan dan kepentingan sosial dalam masyarakat perlu menjadi pertimbangan penting dalam melihat perkara ini,” tambahnya.

Persidangan ini masih akan berlanjut dengan agenda lanjutan untuk mendalami keterangan para saksi dan ahli, sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir. Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Ibnu Jafar Ramdani (18), Kusuma Andhika Diaz (18), dan Roma Adi Saputra (18), yang dihadapkan pada penuntutan oleh jaksa penuntut umum Pranoto dan Trisno.