Pabrik Garam Pulorejo Belum Kantongi Sertifikat Laik Fungsi
Aspek News - Pabrik pengolahan garam di Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan dokumen wajib sebelum bangunan dapat digunakan. Hal ini terungkap setelah adanya perhatian terhadap dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pabrik tersebut.
Awal Kejadian
Pabrik garam milik CV Surya Samudra sebelumnya menjadi sorotan publik terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan oleh warga sekitar. Pemerintah daerah, melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, melakukan inspeksi mendadak pada akhir Mei 2026 untuk menyelidiki laporan tersebut.
Perkembangan
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang, Edy Yulianto, menjelaskan bahwa pihak pengelola pabrik belum mengajukan permohonan penerbitan SLF kepada pemerintah daerah. Edy menegaskan bahwa SLF merupakan bukti kelayakan bangunan dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan fungsi. Proses penerbitan SLF harus melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan bangunan memenuhi standar yang ditetapkan.
Kondisi Terakhir
Sampai saat ini, Dinas PUPR Jombang belum menerima dokumen pengajuan SLF dari pihak pabrik. Dengan demikian, pabrik garam tersebut tidak memiliki sertifikat yang menyatakan kelayakan fungsinya, menambah permasalahan yang dihadapi setelah isu pencemaran lingkungan.




