Pablo Christalo: Pemahaman Fundamental Kunci dalam Restorative Justice
Sumber Foto: Sudutpandang.id
Sudut Aspek

Pablo Christalo: Pemahaman Fundamental Kunci dalam Restorative Justice

Aspek News - Praktisi hukum Pablo Christalo menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap inti permasalahan dalam penerapan Restorative Justice (RJ) di Indonesia, bukan hanya bergantung pada sertifikasi. Keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ harus melibatkan pemahaman akan akar konflik, kepentingan korban, dan itikad pelaku untuk memulihkan kerugian.

Awal Kejadian

Pablo Christalo menyampaikan pandangannya terkait wacana sertifikasi RJ bagi advokat yang menangani perkara pidana. Ia berargumen bahwa sertifikasi belum menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan sistem hukum pidana nasional yang berlaku.

Perkembangan

Menurut Pablo, terdapat beberapa hal baru yang perlu dipahami advokat, seperti pengakuan bersalah terdakwa sebagai alat bukti dan mekanisme perjanjian dengan penuntut umum. Ia menegaskan bahwa substansi RJ tidak dapat disederhanakan hanya melalui sertifikasi. Dalam konteks RJ, pemahaman perlu dihubungkan dengan pendekatan diagnostik yang menekankan pentingnya memahami kondisi korban dan pelaku.

Pablo juga menilai pengalaman praktik advokat lebih penting dibandingkan sertifikasi. Ia merekomendasikan agar advokat yang menangani perkara RJ memiliki pengalaman praktik minimal dua tahun. Selain itu, ia mengkhawatirkan bahwa sertifikasi RJ dapat menjadi formalitas administratif, karena tidak ada indikator yang dapat mengukur kemampuan advokat hanya berdasarkan sertifikat.

Kondisi Terakhir

Pablo menegaskan bahwa salah satu aspek fundamental dalam RJ adalah kemampuan finansial pelaku untuk memberikan ganti rugi materiil kepada korban. Tanpa itikad tersebut, pemulihan dalam RJ sulit tercapai. Ia memberikan contoh kasus yang melibatkan perusahaan pialang berjangka, di mana agen perusahaan tidak memenuhi janji kepada nasabah, menunjukkan kurangnya kesediaan pelaku untuk memulihkan kerugian. Dalam hal ini, penyelesaian melalui RJ akan terhambat tanpa langkah proaktif dari penyidik atau otoritas terkait.