Membangun Sistem Transportasi Massal di Sofifi dan Ternate, Maluku Utara
Transportasi memiliki peran penting dalam struktur sosial dan ekonomi, memfasilitasi interaksi, distribusi sumber daya, serta aksesibilitas terhadap berbagai peluang. Namun, Ibu Kota Maluku Utara, Sofifi, masih menghadapi tantangan dalam pengembangan transportasi massal yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.
Sejak ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi pada 4 Oktober 1999 melalui UU No. 46 Tahun 1999, Sofifi belum sepenuhnya siap dalam hal infrastruktur transportasi. Ternate, yang berfungsi sebagai Ibu Kota sementara selama 11 tahun, akhirnya diresmikan sebagai pusat pemerintahan pada 4 Agustus 2010. Saat ini, upaya untuk mempercepat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Sofifi terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan wilayah.
Pemerintah diharapkan lebih serius dalam merencanakan moda transportasi massal yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan, yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Angkutan umum harus diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 dan 139. Beberapa kota di Indonesia telah menerapkan sistem transportasi massal dengan menggunakan Skema Buy The Service (BTS), di mana pemerintah membeli layanan angkutan umum dari operator berdasarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Melalui skema ini, operator dibayar berdasarkan jarak tempuh, bukan setoran, untuk meningkatkan kualitas transportasi publik. Layanan ini bertujuan untuk memberikan subsidi transportasi publik yang efisien dan terintegrasi. Di 15 kota yang telah menerapkan skema ini, tarif angkutan umum bervariasi, dengan tarif terendah di Yogyakarta sebesar Rp3.600 dan tertinggi di Surabaya sebesar Rp6.200, serta tarif khusus untuk lansia, pelajar, dan disabilitas sebesar Rp2.000.
Pemerintah Daerah diharapkan melakukan kajian kebutuhan sebagai dasar untuk mengusulkan program kegiatan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Keberadaan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Maluku Utara di Sofifi diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pelaksanaan program-program transportasi.
Mekanisme pengusulan umumnya dilakukan melalui Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dengan melampirkan dokumen studi kelayakan rute, potensi penumpang, dan analisa kebutuhan armada. Keterhubungan antarmoda juga menjadi poin penting dalam pelaksanaan program BTS, sehingga komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas pendukung seperti halte yang memenuhi standar sangat diperlukan.
Di Maluku Utara, terdapat dua kota yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah dalam hal transportasi. Pertama, Kota Ternate yang menghadapi kepadatan kendaraan dan kemacetan, serta belum memiliki transportasi massal yang nyaman. Kedua, Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi yang harus menata transportasi massal untuk memenuhi kebutuhan pelajar, lansia, dan ASN, terutama pada jam masuk dan pulang kerja.
Dengan demikian, harapan untuk Sofifi dan Ternate sebagai pintu masuk ke Maluku Utara yang dikenal sebagai Kota Rempah sangat bergantung pada dukungan dari pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan sistem transportasi massal yang memenuhi aspek kenyamanan, keamanan, keselamatan, keterjangkauan, dan kesetaraan.




