Memahami Makna dan Realitas Ibadah Kurban di Hari Raya Iduladha
Sumber Foto: Kementerian Agama
Sudut Aspek

Memahami Makna dan Realitas Ibadah Kurban di Hari Raya Iduladha

Hari Raya Iduladha, yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijjah, dikenal pula sebagai Idul Kurban. Pada hari ini dan juga selama hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah), umat Islam di seluruh dunia melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Dalam konteks masyarakat modern yang lebih objektif dan rasional, muncul pertanyaan mengenai praktik kurban di kalangan vegans dan vegetarians. Apakah mereka melaksanakan ibadah kurban? Jawabannya tergantung pada keyakinan dan pandangan masing-masing terhadap ajaran agama. Secara hukum, tidak ada kewajiban bagi seorang pekurban untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya sendiri. Meskipun menyaksikan proses penyembelihan dianjurkan, hal itu bukanlah syarat sah untuk melaksanakan ibadah kurban. Dalam Islam, penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang mengedepankan kesejahteraan hewan, tanpa menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.

Proses penyembelihan hewan kurban yang dilakukan secara bersamaan mungkin menjadi kurang nyaman bagi mereka yang peduli akan kesejahteraan hewan atau yang memilih untuk tidak mengonsumsi daging. Namun, ajaran agama berperan penting dalam membimbing perasaan manusia dalam konteks sosial dan spiritual, dengan tujuan mencapai keridhaan Allah. Dalam Islam, ketaatan dan kepatuhan terhadap perintah Allah merupakan bagian dari esensi iman. Selain itu, ajaran Islam terbuka terhadap penalaran dan ijtihad yang bertujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan umat.

Kurban dianggap sebagai ibadah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Di Indonesia, hewan yang biasa disembelih untuk kurban meliputi sapi, kambing, dan domba. Penyembelihan hewan kurban secara konvensional tidak dapat digantikan oleh bentuk lain, meskipun dengan nilai yang lebih tinggi.

Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad Saw mengingatkan bahwa, 'Barangsiapa yang mempunyai kelapangan untuk berkurban, tetapi tidak melaksanakannya, janganlah dia mendekati tanah lapang tempat kami shalat hari raya ini.' (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Hadis lain menyebutkan bahwa Rasulullah berkata kepada putrinya Fatimah, 'Hadirilah kurbanmu dan saksikanlah, sesungguhnya dengan kurban itu engkau akan mendapat ampunan dari dosa yang engkau perbuat pada permulaan tetesan darahnya.' (HR Al-Hakim, Baihaqi, dan Tabrani).

H. M. Yunan Nasution dalam bukunya menjelaskan bahwa ibadah kurban, seperti ibadah lainnya, memiliki dua aspek. Pertama, aspek 'ubudiyah', di mana pelaksanaan kurban mendatangkan pahala yang akan menjadi simpanan bagi kebahagiaan di akhirat. Kedua, aspek ijtima’iyah, yaitu kemasyarakatan, karena daging hewan kurban harus dibagikan kepada kaum fakir miskin dan anak yatim, yang merupakan bentuk amaliah sosial untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Pelaksanaan ibadah kurban juga mengandung makna simbolik, yaitu menyembelih sifat-sifat negatif seperti keserakahan dan kerakusan yang dapat merusak kehidupan manusia, baik secara individu maupun kolektif. Ibadah ini merefleksikan ketaatan manusia kepada syariat Allah sebagai Penguasa Tunggal di alam semesta. Dalam Al-Quran, surat Al-Hajj ayat 37, dinyatakan bahwa yang sampai kepada Allah bukanlah daging dan darah hewan kurban, melainkan ketakwaan umat yang berkurban.

Aktualisasi semangat berkurban yang diajarkan agama mendorong setiap Muslim untuk menumbuhkan jiwa pengorbanan demi kemuliaan hidup. Sejarah menunjukkan bahwa pengorbanan merupakan bagian integral dari perjuangan hidup orang-orang besar dan bangsa-bangsa di dunia. Ungkapan bijak mengatakan, 'tiada keberhasilan tanpa pengorbanan'.

Pengorbanan di jalan Allah dan untuk kepentingan-Nya adalah suatu kemuliaan, sedangkan mengorbankan orang lain demi kepentingan pribadi adalah suatu kejahatan. Di tengah arus materialisme, individualisme, dan hedonisme, umat Islam dan semua umat beragama diharapkan untuk menghidupkan semangat pengorbanan hingga akhir zaman. Semangat ini mendorong perilaku positif seperti memberi, berbagi, dan peduli terhadap sesama.

Lebih jauh, syariat kurban mengajarkan banyak hikmah bagi kemajuan umat. Permintaan akan hewan kurban setiap tahun dapat meningkatkan kesadaran umat untuk mengembangkan industri peternakan halal dan mewujudkan swasembada ternak milik rakyat. Kegiatan ini harus dilakukan dengan amanah, profesional, dan bertanggung jawab. Selain itu, daging kurban harus didistribusikan terutama kepada masyarakat kurang mampu, anak yatim, dan sebagian dinikmati oleh pekurban. Hal ini juga berkontribusi pada perbaikan gizi dan kualitas konsumsi masyarakat.

Hewan kurban yang disembelih harus memenuhi syarat tertentu, yaitu sehat, berumur cukup, dan tidak cacat. Kriteria ini memberikan pelajaran tentang standar konsumsi daging yang halal, sehat, dan aman. Masyarakat perlu memprioritaskan kemajuan dalam ilmu kedokteran hewan untuk memastikan penyediaan hewan kurban yang sehat dan bebas dari penyakit.

Pada tahun 1443 H/2022, pelaksanaan ibadah kurban terjadi di tengah situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak. Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran untuk menjaga kesehatan masyarakat dengan memberikan panduan pelaksanaan kurban yang aman.

Meskipun terdapat tantangan dalam memperoleh hewan kurban, semangat berkurban di tanah air tetap tinggi. Untuk itu, masyarakat yang berencana untuk berkurban di daerah yang terpengaruh wabah diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada lembaga yang memenuhi syarat.

Pada mobilitas hewan kurban antardaerah, penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit. Kementerian Pertanian juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kurban dalam situasi wabah.

Panitia dan petugas kurban diharapkan mengikuti panduan yang diterbitkan pemerintah. Pengawasan terhadap penerapan surat edaran juga menjadi tugas bagi jajaran aparatur pemerintah, khususnya Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota.

Selamat Hari Raya Iduladha 1443 H/2022 M dan selamat menunaikan ibadah kurban kepada umat Islam yang melaksanakannya.