MA AS Putuskan Trump Tak Berwenang Kenakan Tarif Global
Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan Presiden Donald Trump tidak berwenang mengenakan tarif global secara sepihak dengan menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
TAGS
AMERIKA SERIKAT
TARIF IMPOR
DONALD TRUMP
MAHKAMAH AGUNG AS
< SEBELUMNYA
Meta Mulai PHK Massal Pekan Depan
BERIKUTNYA >
Perang AS-Iran Picu Tekanan Ekonomi, Posisi Trump Tergerus
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
FOLLOW US
ARTIKEL LAINNYA
Dunia
Blokade AS di Hormuz Paksa 21 Kapal Putar Balik
Dunia
Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz
Dunia
Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran
Dunia
Malaysia Genjot Promosi Global Selangor lewat Paya Indah Wetlands dan Night Splash Festival
Dunia
China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional
Dunia
Pertunjukan Grup Vaisakhi Meriahkan Pembukaan Mega Fam Trip Malaysia 2026




