MA AS Putuskan Trump Tak Berwenang Kenakan Tarif Global
Sumber Foto: Rmol.id
Internasional

MA AS Putuskan Trump Tak Berwenang Kenakan Tarif Global

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan Presiden Donald Trump tidak berwenang mengenakan tarif global secara sepihak dengan menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

TAGS

AMERIKA SERIKAT

TARIF IMPOR

DONALD TRUMP

MAHKAMAH AGUNG AS

< SEBELUMNYA

Meta Mulai PHK Massal Pekan Depan

BERIKUTNYA >

Perang AS-Iran Picu Tekanan Ekonomi, Posisi Trump Tergerus

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.

Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA

Dunia

Blokade AS di Hormuz Paksa 21 Kapal Putar Balik

Dunia

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Dunia

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Dunia

Malaysia Genjot Promosi Global Selangor lewat Paya Indah Wetlands dan Night Splash Festival

Dunia

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Dunia

Pertunjukan Grup Vaisakhi Meriahkan Pembukaan Mega Fam Trip Malaysia 2026