KPP Palu Mengadakan Siaran Langsung Instagram Bahas Perpajakan untuk ASN
Dalam siaran langsung Instagram yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, Penyuluh Pajak Alixas Biki menjelaskan aspek perpajakan yang relevan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI. Acara ini dimoderatori oleh M. Firmansyah Firdausi dan mengacu pada ketentuan dalam PER-16 Tahun 2016.
Pemotongan Pajak Bagi ASN dan TNI/POLRI
Alixas menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b pada PER-16/PJ/2016, pemotong Pajak Penghasilan (PPh) 21/26 mencakup bendahara atau pemegang kas pemerintah. Ini mencakup bendahara di pemerintah pusat, TNI, POLRI, pemerintah daerah, serta lembaga pemerintah dan kedutaan besar Indonesia di luar negeri. Mereka bertanggung jawab untuk membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaan atau jabatan.
“Oleh karena itu, ASN, TNI, dan POLRI sudah mendapatkan pemotongan pajak melalui institusi tempat mereka bekerja. Namun, bagi mereka yang memiliki usaha sampingan seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pajak atas penghasilan tersebut harus dilaporkan dan dibayarkan secara mandiri,” jelas Alixas.
Pelaporan SPT Tahunan
Alixas menekankan pentingnya bagi ASN, TNI, dan POLRI untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka meskipun pajak telah dipotong oleh instansi. “Masyarakat tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahun sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2021,” tambahnya.
Pemadanan NIK ke NPWP
Di akhir siaran langsung, Firman mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses ini dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi pajak.go.id. Firman berharap siaran langsung ini dapat mempercepat penyampaian edukasi perpajakan kepada masyarakat.




