KPK Fokus Berantas Korupsi, Hindari Isu Perubahan UU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin terseret dalam isu perubahan Undang-Undang (UU) KPK yang mencuat belakangan ini. Lembaga antirasuah memilih tetap bekerja berdasarkan aturan yang berlaku saat ini yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 dan fokus menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Ketua KPK Setyo Budiyanto, menekankan pihaknya tidak ingin terjebak dalam perdebatan terkait undang-undang. “Kami prinsipnya bekerja saja, undang-undang yang sekarang kami kerjakan, nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkompeten saja lah ngurusin seperti itu,” ujar Setyo kepada wartawan, Rabu, 18 Februari 2026. Menurut Setyo, fokus utama KPK saat ini adalah menjalankan amanat undang-undang yang berlaku, khususnya dalam pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan utama yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. “Kami enggak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain. Kami lebih fokus kepada melaksanakan amanat yang sekarang sudah ada,” kata Setyo. Asep Bidin Rosidin/PR #KPK #news #Undangundang --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Instagram: https://www.instagram.com/pikiranrakyat/ X: https://x.com/pikiran_rakyat Facebook: https://www.facebook.com/PikiranRakyatMediaNetwork Youtube: https://www.youtube.com/c/KoranPikiranRakyatAA77 TikTok: https://www.tiktok.com/@officialpikiranrakyat.




