Korsel Yakin Kesepakatan Dagang dengan AS Tetap Berlanjut Meski Tarif Dibatalkan
Bloomberg, Korea Selatan (Korsel) menyatakan putusan Mahkamah Agung AS, yang membatalkan tarif berdasarkan kewenangan darurat Presiden Donald Trump, tidak akan menggagalkan perjanjian dagang dengan Washington.
Menteri Perindustrian Kim Jung-kwan mengadakan rapat darurat pada Sabtu untuk mengevaluasi putusan, yang menyatakan tarif yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak sah.
Melalui pernyataannya, Kementerian Perdagangan, Industri, dan Sumber Daya mengatakan putusan tersebut membatalkan tarif timbal balik 15% yang saat ini diterapkan pada barang-barang Korea.
"Meskipun putusan tersebut meningkatkan ketidakpastian atas ekspor ke AS, kerangka kerja keseluruhan kondisi ekspor yang dijamin berdasarkan perjanjian tarif Korea-AS akan tetap utuh," kata Kim, berjanji akan memberikan respons penuh untuk melindungi kepentingan nasional dan perusahaan Korea.
Baca Juga
Trump akan Terapkan Tarif Global 10% Usai Kekalahan di MA
Revisi Tarif Trump Hindari Perlawanan Kuat di Kongres
Hal Perlu Diketahui Soal Putusan Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif
Next article →




