Korlantas Polri Implementasikan Kamera ETLE di Perlintasan Sebidang untuk Pencegahan Kecelakaan
Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa penempatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di perlintasan kereta sebidang bertujuan untuk pencegahan dan edukasi masyarakat. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kecelakaan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, yang disebabkan oleh kurangnya fasilitas palang pintu dan penjagaan petugas.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menjelaskan bahwa meskipun kecelakaan sering kali tidak dapat diprediksi, ada langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah dan meminimalkan risiko tersebut. "Peristiwa kecelakaan adalah kejadian yang tidak dapat diduga, tetapi kita dapat melakukan upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Faizal menekankan bahwa fokus saat ini bukan pada penentuan siapa yang bersalah, melainkan pada dampak yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut, yang mengakibatkan 16 korban jiwa dan banyak orang lainnya mengalami luka-luka. "Proses hukum sedang berjalan secara transparan dan objektif. Kami melakukan investigasi ilmiah untuk mengidentifikasi potensi kesalahan manusia, kelayakan kendaraan, dan malfungsi sarana prasarana," tuturnya.
Dalam konteks ini, teknologi ETLE dianggap sebagai alat untuk menciptakan ketertiban di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan. Brigjen Faizal menggarisbawahi bahwa penempatan kamera ETLE di perlintasan sebidang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan. "Tujuannya adalah untuk pencegahan dini dan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi. Kami ingin menjadikan ini sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang," jelasnya.




