Korlantas Polri Fokus pada Pencegahan Kecelakaan dengan Penempatan ETLE di Perlintasan Sebidang
Jakarta - Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa yang tidak terduga, tetapi dapat dicegah melalui kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan. Pernyataan ini disampaikan menyusul kecelakaan tragis di perlintasan sebidang kereta api di Stasiun Bekasi Timur, yang mengakibatkan 16 orang tewas dan puluhan lainnya terluka.
Faizal mengungkapkan bahwa salah satu penyebab kecelakaan tersebut adalah kurangnya fasilitas keamanan di perlintasan, seperti palang pintu dan pengawasan dari petugas kereta api. Ia menekankan bahwa fokus utama saat ini bukan pada siapa yang salah, melainkan pada dampak besar yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.
“Kami sangat berempati kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tambahnya.
Saat ini, proses hukum tengah berjalan dan Polri memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan objektif, melibatkan berbagai pihak untuk mencari kebenaran berdasarkan investigasi ilmiah. Hal ini mencakup analisis terhadap faktor manusia, kendaraan, dan infrastruktur yang terlibat dalam kecelakaan.
Dalam upaya pencegahan, Faizal menjelaskan bahwa penempatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di perlintasan sebidang lebih ditujukan untuk edukasi dan meningkatkan disiplin masyarakat, bukan sekadar untuk penindakan pelanggaran. ETLE diharapkan dapat berfungsi sebagai alat pencegahan dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
“Kamera ETLE berperan penting dalam menciptakan disiplin berlalu lintas dan kami ingin masyarakat memahami bahwa penegakan hukum bukanlah hal yang harus dibanggakan, melainkan lebih pada edukasi dan pencegahan,” ujarnya.
Faizal juga menegaskan bahwa Korlantas Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat dalam upaya menciptakan keselamatan berlalu lintas. Ia mengajak partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keselamatan di jalan raya dan perlintasan sebidang.
“Polri, khususnya Polantas, mengedepankan prinsip restorative justice. Kami bangga sebagai penegak hukum, tetapi kami juga mengutamakan edukasi dan membangun kesadaran demi keselamatan bersama,” tutup Faizal.




