Koperasi Merah Putih: Strategi Pemerintah dan Aspek Perpajakannya
Sumber Foto: RRI.co.id
Sudut Aspek

Koperasi Merah Putih: Strategi Pemerintah dan Aspek Perpajakannya

Pemerintah Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan potensi lokal dan membangun struktur ekonomi yang dikelola oleh masyarakat.

Unit Bisnis Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih memiliki tujuh unit bisnis yang wajib ada, yaitu:

  • Kantor koperasi
  • Kios pengadaan sembako
  • Unit bisnis simpan pinjam
  • Klinik kesehatan
  • Apotek
  • Sistem pergudangan atau cold storage
  • Sarana logistik

Program ini diperkirakan dapat menyerap sekitar 2.000.000 tenaga kerja.

Definisi Koperasi Menurut Undang-Undang

Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang kegiatannya didasarkan pada prinsip koperasi dan berfungsi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan.

Kewajiban Perpajakan Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih memiliki kewajiban perpajakan yang serupa dengan badan usaha lainnya. Ini meliputi:

  • Pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang terutang
  • Memenuhi kewajiban lain sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku

Pendaftaran NPWP harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah pendirian koperasi, dan dapat dilakukan secara online.

Pemotongan Pajak Koperasi

Koperasi juga berkewajiban untuk memotong pajak atas berbagai transaksi, termasuk:

  • PPh Pasal 21 untuk penghasilan pegawai
  • PPh Pasal 23 atas jasa dan bunga
  • PPh Pasal 4 ayat (2) untuk jasa konstruksi atau sewa

Untuk koperasi simpan pinjam, pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas bunga simpanan anggota dengan tarif 0% untuk simpanan di bawah Rp240.000 per bulan dan 10% untuk simpanan di atas jumlah tersebut.

Pajak Penghasilan Koperasi

Menurut Pasal 4 ayat (3) huruf i UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dikecualikan dari objek pajak. Namun, jika omzet koperasi melebihi Rp4,8 miliar per tahun, koperasi wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut serta menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Koperasi dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif pajak penghasilan sebesar 0,5%. Sebaliknya, jika peredaran bruto melebihi jumlah tersebut, pajak dikenakan dengan tarif 22% sesuai dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh.

Fasilitas dan Sanksi Pajak

Koperasi dengan peredaran bruto hingga Rp50 miliar berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan umum. Kewajiban penyetoran pajak harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dengan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Keterlambatan dalam penyampaian laporan akan dikenakan sanksi administrasi.

Dengan memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan, koperasi tidak hanya dapat beroperasi dengan legal tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.